Showing posts with label Politik Luar Negeri. Show all posts
Showing posts with label Politik Luar Negeri. Show all posts

Daulat Tuhan, Perbandingan Filsafat Politik Islam al-Farabi dan Ayatullah Khomeini (Bag 5) - Ayatullah Khomeini

Pemimpin besar Revolusi Islam Iran ini, dilahirkan di kota Khomein, 24 Oktober 1920. Tidak dapat ditolak jika, ia adalah seorang yang mampu membawa Islam sebagai alternatif pandangan dunia dan sistem kemasyarakatan.
Terlepas dari pro/kontra pemikiran teori politiknya, Khomenei masuk ke dalam jajaran tokoh-tokoh dunia yang mampu menurunkan gagasan epistemologis ke dalam ideologi dan merealisasikannya ke dalam gerakan. Tidak banyak orang yang mampu melakukannya, terutama dalam memunculkan alternatif tandingan terhadap hegemoni barat. Ada beberapa latar belakang yang membuatnya menawarkan Islam sebagai alternatif sistem pemerintahan.
Mural at Martyr's Mosque, Sumber: Demented traveller
Pertama adalah tradisi keagamaan Syiah yang dianut oleh sebagian besar warga Persia-Iran dan Arab-Irak. Sedikit berbeda dengan Sunni, dalam madhzab syiah, masalah kepemimpinan (imamah) adalah bagian dari rukun Iman. Orang Syiah meyakini jika Nabi Muhammad menunjuk washi (penerus kepemimpinan) kepada Ali bin Abi Thalib, dan mustahi ia tidak menunjuk penggantinya sebagaimana yang disepakati oleh ulama Sunni. Kedua: Adanya tradisi matrhidrom (syahid) dalam mengenang kematian Husein r.a cucu Muhammad S.A.W yang dibantai di Karbala oleh Yadzid bin Muawiyah bin Abu Sofyan. Sampai sekarang orang Syiah menganggap pengkhianatan Yadzid adalah dosa sejarah terhadap Islam, oleh karenanya hak kepemimpinan harus dikembalikan kepada para washi yaitu Imam-imam. 
Ketika para washi/penerus ini tidak ada, dengan ghaibnya washi ke-12 (Imam Mahdi) maka para fuqahalah yang menjadi rujukan urusan agama dan negara. Ketiga: Adanya tradisi taqiyah (atau menyembunyikan identitas dan pemikiran) ketika berhadapan dengan pemerintahan yang dzalim. Taqiyah adalah politik dalam bentuk lain yang difahami Syiah. Keempat : Adalah hal yang paling penting, yaitu adanya tradisi filsafat dalam literatur islam klasiknya. Orang Syiah menganggap ajaran-ajaran hikmat merupakan syarat-syarat kelengkapan seorang faqih.
Masalah filsafat hingga politik dengan sendirinya menjadi kajian-kajian dalam diskusi-diskusi agama dalam madzhab Syiah. Lebih jauh politik adalah syarat dari berlakunya hukum-hukum tuhan di dunia, dan hukum-hukum tuhan adalah syarat dari perbuatan politik. Dengan sendirinya Syiah di bawah Khomeini menjadikan politik sebagai bagian dari gerakan keagamaan untuk menegakkan kedaulatan Tuhan di dunia[1] Dengan demikian ada persamaan krusial antara Khomeini dan Al Farabi yang mengatakan jika masyarakat membutuhkan negara dan kelengkapan lembaga Hikmah dan lembaga syuro (kebijaksanaan Transendetal) untuk dapat membawa masyarakat kepada keutamaan dengan mengimplementasikan hukum-hukum Tuhan.

Tamat.



[1] Menarik membaca strips news Metro TV, ketika membahas Invasi atas Irak. Redaktur menulis : Mufti (ulama besar) Masjidil Haram Mekkah meminta pemerintah Arab Saudi melarang ulama yang memperbincangan politik di Irak”. Dimana pada saat yang sama Mufti/Marja Syiah di Najaf mendeklarasikan perlawanan terhadap Saddam dan AS.

Daulat Tuhan, Perbandingan Filsafat Politik Islam al-Farabi dan Ayatullah Khomeini (Bag 2) - Mendaulatkan Tuhan

Membandingkan Farabi dan Khomeini dalam pemikiran politik tidaklah mudah didekati dengan perbandingan klasifikatoris, memilah mana yang sama dan mengumpulkan yang berbeda. Ketimbang banyak perbedaan keduanya lebih tepat dikatakan sebagai akumulasi-akumulasi pemikiran Islam. Sebagaimana maklum baik Khomeini maupun al Farabi menganggap Plato dan Aristoteles sebagai Bapak peletak dasar teori kemasyarakatan-ketatanegaraan dan teori kepemimpinan. Dimana pemikiran kedua filsuf yunani ini sedikit banyak diadopsi dan dikembangbiakaan dengan pendekatan Islam yang beragam.
Philosopher Series - Al-Farabi, Sumber: mulpix
Ketimbang politik praktis, Farabi lebih mengutamakan pembahasan tentang masalah etika (sebagaimana aristoteles) dengan memasukkan Islam sebagai basis berpolitik dan tingkatan kemasyarakatan. Di lain pihak Khomeini bergerak lebih jauh dengan menerapkannya ke dalam konsep praktik dengan teori Wilayatuh Faqihnya. Suatu dewan yang menjabarkan etika hukum Islam ke dalam praktik kenegaraan. Pada buku ini, Yamani menukil dari kitab-kitab Al Farabi tentang ragam masyarakat dan negara ideal dan memperbandingkannya dengan landasan filosofis Islam sebagai argumentasinya dalam menjabarkan epistemnya tentang akhlak baik dan akhlak buruk sebagai prakondisi untuk tercapainya jiwa-jiwa kepemimpinan dalam masyarakat utama. Menurut Farabi jiwa makhluk itu bertingkat-tingkat demikian pula dengan jiwa masyarakat. 
Jiwa pikiran bertingkat demikian pula dengan jiwa kepemimpinan. Yamani agak kurang menjabarkan skematika akal aktif dari Al Farabi (hlm lampiran : 151) yang sebenarnya cukup menarik untuk diperbandingan dengan persyaratan dan keniscayaan munculnya kefaqihan dan gradasi kesempurnaan pemimpin dalam konsep kepemimpinan Khomeini yang banyak menggunakan pendekatan dari Mulla Sadra, tentang gerak emanansi. Bahwa dalam masyarakat adalah suatu keniscayaan adanya sosok yang memiliki kemampuan untuk lebih dalam memahami beragam hal dan tingkatan kesempurnaan (tasyiq al wujud). Oleh karena itu Khomeini berangkat lebih “keras”dengan mengatakan bahwa adalah dosa apabila membiarkan pemimpin buruk sebagai pemimpin. Dalam konteks ini Al Farabi lebih mau berkompromi, meskipun kelak dalam praktiknya teori Khomeini ini mengalami penyesuaian-penyesuaian.
Dengan sendirinya fahamlah kita bahwa teori-teori politik keduanya diupayakan seideal mungkin, oleh karenanya perlu pula ia melihat kepada keinsafan kondisi lokal dan pragmatisnya. Baik teori pemerintahan Tuhan Khomeini maupun Al Farabi dalam pelaksanaannya ternyata diturunkan pula ke dalam konteks kedaulatan rakyat. Dalam bentuk demokrasi untuk memilih para ulama sebagai otoritas hukum masyarakat. Di sinilah menariknya membaca buku Yamani, dengan pendekatan filosofis kesejarahannya ia melihat ke depan jika dalam suatu hukum Islam terjadi upaya-upaya holistis untuk mendialogkan kedaulatan Tuhan di tengah kedaulatan rakyat. Bagi Khomeini dan Al Farabi dalam pemerintahan Islam, manusia dan Tuhan sama-sama berdaulat. 

Bersambung..


Daulat Tuhan, Perbandingan Filsafat Politik Islam al-Farabi dan Ayatullah Khomeini (Bag 1) - Prolog



Tumbangnya Saddam Husein oleh serbuan tentara AS, membuka kenyataan baru yang mengejutkan dunia barat dan Islam pada umumnya.  Keterkejutan atas penolakan mayoritas rakyat Irak terhadap pemerintahan boneka AS, akumulasi kekuatan ulama-rakyat, dan kemungkinan terulangnya kembali Revolusi Islam di Irak, sebagaimana yang pernah terjadi di Iran tahun 1978 di bawah pemimpin kharismatik Syiah, Ayatullah Ruhullah Khomeini.


Hal yang menarik melihat bagaimana kerisauan ini muncul. Islam secara konsisten, meski dalam kondisi tertekan dan termarginalkan dalam konteks pergaulan dunia tetap berupaya menjadikan dirinya alternatif atas ideologi liberalisme-kapitalisme yang dianggap telah menciptakan determisme sejarah, penjajahan, eksploitasi manusia dan alam, monopoli, dan gagal membawa manusia kepada keadilan. Dengan sendirinya barat akan selalu melihat politik Islam sebagai anti-thesa atas ide-ide humanisme, kebenaran, kebebasan, maupun kemerdekaan individu yang selama ini diselipkan untuk menutupi perilaku hegemoni “demokrasi” Barat atas dunia. Dalam pandangan Barat politik Islam harus dipinggirkan, dikonotasikan negatif dan ditempatkan dalam satu posisi bersalah, anti kebebasan, puritan, kuno, teror, dan fundamental. Pengertian yang dikelirukan seperti inilah yang menciptakan stigma buruk terhadap gerakan-gerakan Islam.
God hand holding the earth, Sumber: norademirjian
Ketika Khomeini mengajukan Islam sebagai alternatif dalam konteks pemerintahan modern, hampir seluruh dunia terkejut dan mempertanyakan bagaimana mungkin agama mampu menjadi motivasi sebuah revolusi politik,  bagaimana kaum mullah (ulama tradisional) memiliki kemampuan untuk menggerakkan masyarakat dalam politik modern (demokrasi). Bagaimana Syiah sebagai sebuah madzab memiliki motivasi revolusioner mengubah paradigma kepemimpinan ideal platonian dan aritotelian dalam wujud konkret, pemerintahan kedaulatan Tuhan (teokrasi). 


Kenyataan yang terus dipropagandakan Barat untuk menyampingkan kenyataan keberhasilan sebuah revolusi agama  (Islam) di Iran ini, tetap tidak dapat menyangkal jika Iran adalah salah satu negara yang berhasil menempatkan demokrasi sebagaimana seharusnya. Dalam beberapa kali pemilu jumlah calon presiden di Republik Islam Iran diikuti kurang lebih 800 calon presiden untuk membentuk dewan (dewan tanfiziyah/eksekutif) dan diikuti lebih dari 90% suara pemilih. Bandingkan dengan demokrasi di Amerika yang hanya melibatkan kurang dari 40% suara pemilih.
Kenyataan inilah yang membuat Khomeini dan gerakan Syiah di Iran terus menarik dipelajari dan kerap menjadi acuan bagi alternatif-alternatif pemikiran politik Islam di negara-negara di mana Islam menjadi mayoritas, sebagaimana yang terjadi di Irak sekarang. Termasuk analisa yang dilakukan Yamani, pelajar Indonesia yang tengah (atau sudah) menyelesaikan riset Doktor-nya dalam filsafat politik Islam di AS. Yamani mencoba membedah dua pemikiran klasik abad pertengahan al Farabi dan modern dari Khomenei.
Riset ini sebenarnya menambah lagi wacana tentang pencarian dengan metoda diakronis (kesejarahan) politik Islam dalam menjawab problematika siapakah yang berhak menggantikan kepemimpinan dan keimaman (religiousleadershipment) pasca Nabi Muhammad. Dialog-dialog yang menghasilkan ratusan alternatif pemikiran tentang khilafahan dan pemerintahan Islam.
Hal ini muncul karena dorongan krusial untuk memperbincangkan siapakah pengganti nabi[1]. Konsekuensi pertanyaan ini adalah pertanyaan lanjut tentang mungkinkah nabi Muhammad sebagai mandataris dan penjabar hukum Tuhan di dunia tidak menunjuk penggantinya. Jika ia tidak menunjuk penggantinya, siapakah yang berhak menafsirkan hukum-hukum tuhan di dunia? Mungkinkah manusia (umat Islam) menciptakan hukum-hukum sendiri dengan proses ijma (konvensi) sementara mereka menyakini jika Alquran dan Hadist telah sempurna[2]? Berhakkah mustami (masyarakat awam) terlibat dalam pembentukan hukum? Apakah kebenaran itu ditentukan oleh suara mayoritas?[3] Ataukah Nabi menunjukkan orang-orang yang meneruskan keimaman dalam hukum Tuhan dan menafsirkannya untuk manusia. Jika ada siapakah orang tersebut, dan bagaimana kedudukannya dalam geneologi kenabian?[4]
Pertanyaan panjang tentang khilafah dan kriteria pemimpin pasca Rasul inilah akar-akar  yang mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran politik dalam Islam mengenai hak kepemimpinan, masyarakat ideal, dan pemerintahan yang ideal. Dua diantaranya adalah yang diangkat dengan cukup menarik oleh Yamani untuk melihat garis lurus kebersinambungan filsafat dan politik Islam sepanjang era medieval hingga modern sekarang. Yang sebagaimana diungkapkan pada paragraph awal telah menunjukkan bahwa Islam memiliki kemampuan memperbaharui dirinya dalam kondisi tertekan atau termarginalkan untuk tetap menjadi pemikiran dan pandangan alternatif dalam dunia hegemonial barat yang deterministik sekarang. Orang-orang seperti Abu Nasr Muhammad ibn Tarkhan al-Farabi dan Ayatullah Ruhullah Khomeini-lah, dua dari banyak mujtahid Islam yang meyakini dan terus melahirkan pemikiran yang menyegarkan Islam untuk selalu dapat menjadi alternatif dan menjawab tantangan modernitas.

Bersambung..


[1] Baik Syiah maupun Sunni sepakat jika kepemimpinan adalah kemutlakan yang harus ada dalam suatu masyarakat. Sehingga mustahil menurut kaum Syiah jika nabi Muhammad tidak menunjuk penggantinya sebagai penerus dan pemegang hukum-hukum tuhan.  Mungkinkah nabi yang mengajarkan tata cara doa akhlak, bagaimana masuk dan keluar kamar mandi, tidak mengatur hal yang lebih penting seperti suksesi kepemimpinan.
[2] Al Maidah:3 dan 67 tentang kewajiban rasul menyampaikan risalah ketuhanan
[3] Al Ahzab : 36 “tidaklah pantas bagi seorang mukmin maupun mukminah jika allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sebuah urusan, untuk memilih keputusan yang lain dari urusan-urusan mereka”
[4] Baik referensi utama Syiah dan Sunni menunjukkan adanya hadist dan ayat tentang kepemimpinan pasca rasul. (lihat Alquran, Annisa 4:59,Shahib Bukhari jilid 8:105-128, dan Muslim jilid 6:4)


Negara Syiah Modern, Republik Islam Iran (Bag 7) - Intelektualitas

Telah di akui, bahwa Persia merupakan salah satu mercusuar peradaban dunia pra Islam, disamping Yunani, Mesir, India, dan Romawi. Tradisi keilmuan yang menjadi ciri khas sebuah perdaban maju, telah mewarnai masyarakat Persia sehingga saat Islam menjadi agama yang mendominasi di wilayahnya, tradisi keilmuan tersebut tetap terjaga dengan baik. Bahkan, dapat dikatakan, mayoritas intelektual Islam klasik adalah bangsa non Arab yakni Persia.

Tusi, Sumber: maydan
Jika kita telusuri, perkembangan matang keilmuan Islam di tangan bangsa Persia, selain memang penghargaan mereka terhadap ilmu pengetahuan, adalah daya tarik Islam yang mengedepankan nalar dan pemikiran dengan seabrek argumentasi-argumentasi untuk membuktikan doktrin-doktrinya. Sifat elastisitas namun penuh filter dari ajaran Islam, tidak menafikan pentingnya ilmu pengetahuan, bahkan dengan kreatifitas yang maju, para pemikir Islam telah berhasil memberikan sintesa besar antara nalar dan wahyu yang dalam tradisi-tradisi agama lain, selalu dipandang saling berseberangan. Untuk itu, jika di urut secara kronologis, perkembangan dan kemajuan peradaban Islam dalam ilmu pengetahuan, sulit diidentifikasi dimana puncak kejayaanya. Karena, bagaikan air ia terus mengalir dan senantiasa memperbaharui dirinya dari masa ke masa agar tetap urgen dan tidak ketinggalan zaman.

Dengan demikian, jelaslah bahwa tradisi keilmuan tidak pernah sirna di dunia Islam, terutama di Persia (Iran) hingga kini, di mana beragam disiplin ilmu-ilmu kebanggan Islam yang bersifat akliah maupun naqliyah mendapat tempat yang semestinya. Ini membuktikan bahwa usaha ijtihadis tidak pernah tertutup.

Dalam filsafat misalnya, nalar yang sering di tuduh sesat dan tidak agamis ini pasca serangan al-Ghazali, tetap mendapat tempat di Persia, bahkan mengalami kemajuan yang luar biasa, sehingga bagi sebagian peneliti filsafat yang khas Islami justru baru berkembang beberapa abad kemudian di mana para pemikir Syiah menjadi pelopor utamanya.[1]Diantaranya adalah Suhrawardi (1153-1191 M) yang berhasil membangun aliran baru dalam filsafat yang dikenal dengan Hikmah Isyraqiyah (Illuminatif); kemudian al-Thusi (1201-1274 M), pemikir besar syiah, yang mengkaji nalar filosofis aliran masyaiyyah (Parepatetik) cetusan Abu Ali ibn Sina (980-1037 M). Pada abad yang sama, di wilayah Barat, tepatnya Andalusia, nalar ‘irfani (gnosis) dirumuskan secara kreatif oleh Ibn ‘Arabi (1165-1240 M). Dan puncaknya pada sintesa orisinil dari pemikiran besar sang filosof agung Mulla Sadra (979-1050 H/1572-1640 M),[2]yang mencetuskan tradisi filosofis baru yang hingga kini mewarnai dan menjadi anutan resmi filsafat di Persia yang dikenal dengan Hikmah Muta’aliyah (Teosofi Transenden). Atas usahanya tersebut, beliau mendapat gelar Shadr al-Muta’allihin yang berarti Sang Pemimpin Filosof Ketuhanan.

Al-Ghazali - The Alchemy of Happiness
Sumber: riding the spiral
Hikmah Muta’aliyah ini terus disosialisasikan dan dikembangkan oleh para murid Mulla Sadra yang tersebar di berbagai kota, seperti Mulla Muhsin Faidz Kasyani (1007-1091 H), Mulla Abdul Razaq Lahiji (w. 1071 H), Muhammad bin ‘Ali Ridho bin Agha Jhani, dan Mulla Husayn Tankobani (w. 1105 H). Berikutnya adalah Qadhi Said Al-Qommi (w. 1090 H) dan Agha Muhammad Beyd Abadi (w. 1097 H). Menariknya, karena serangan dari beberapa ulama ortodoks terhadap nalar filosofis, para filosof ini kemudian juga mendalami ilmu-ilmu syariat seperti hadits, tafsir, fiqih dan kalam, serta memberikan dasar-dasar pijakan yang kuat bagi pengkajian kalam dari ilmu-ilmu tersebut.[3]
Meskipun memiliki perjalanan panjang, tradisi filsafat Islam di Persia ini, mengalami perkembangan pesat pada saat Dinasti Safawid memerintah (1502 M-1722 M). Aneka aliran pemikiran berkembang dan berpusat di Isfahan sehingga dikenal sebagai mazhab Isfahan, dengan tokohnya adalah Mir Damad (w. 1041 H/1631 M) dan Mir Findiriski (w. 1050 H/1641 M).[4]Inilah cikal bakal, untuk timbulnya suatu sintesa filosofis besar yang dicetuskan Mulla Sadra. Syaifan Nur menyimpulkan dengan menulis :

“Pemikiran filosofis dalam Islam tidak pernah mengalami dekadensi dan membeku setelah invansi mongol. Sampai periode Safawid, kreatifitas intelektual Islam mengalami perkembangan yang begitu pesat dan mencapai kematangannya di kalangan orang-orang Syiah Persia. Pada batas waktu tertentu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa jenis filsafat yang khas Islami justru baru berkembang setelah Ibn Rusyd, bukan sebelumnya.”[5]

Begitu pula dengan pemikiran Kalam, yang telah ditegakkan fondasinya Imam-imam Syiah, dilanjutkan oleh perawi-perawi hadits mereka seperti al-Kulaini, juga terus dikembangkan secara signifikan oleh Nashiruddin at-Thusi (1201-1274 M), ‘Allamah al-Hilli (1250-1325 M), Ibnu Babawaih al-Qummi, dan pemikir lainnya.

Setelah peralihan dari Dinasti Safawid kepada Dinasti Qajar, seorang filosof yang cukup terkenal, Mulla Muhammad Shadiq Ardistani (w. 1134/1721 M) dan muridnya Mulla Hamzah Ghilani (w. 1134 H) menjadi jembatan emas keberlanjutan tradisi keilmuan di Persia. Terutama, saat Ardistani diasingkan dan berlindung di Qum.[6]

Selanjutnya, beberapa filosof besar tercatat sebagai pewaris intelektual Persia, diantaranya Mulla Isma’il Khajui (w. 1173 H/1760 M) di Isfahan, Mulla Ali Nuri (w. 1246 H/1830 M) di Qazwin dan Isfahan, Mulla Ali Zunuzi (w. 1307 H/1890 M) di Teheran, dan tentu saja Mulla Hadi Sabzawari (w. 1878 M) di Kirman dan Masyhad.[7]

Sejak Dinasti Qajar berkuasa (1786-1925 M), tradisi tersebut tetap dan terus berkembang. Teheran secara bertahap meningkat menjadi pusat studi filsafat. Sejumlah guru besar terkenal muncul dan menghiasi dunia pemikiran Islam seperti Mahdi Naraqi, Mulla Muhammad Kazhim Khorasani, Mulla Muhammad Kazhim Sabzewari, Mulla Muhammad Reza Sabzewari, Mulla Muhammad Shadiq Shabagh Sabzewari, Syekh Ali Fadhil Tibti, Mulla Muhammad Shadiq Hakim, Mirza Hakim Abbas Darabi, Mirza Muhammad Yazdi, Mulla Ghulam Husein, dan banyak lagi tokoh lainnya. Di akhir priode Dinasti Qajar hingga Dinasti Pahlevi berkuasa pada tahun 1925 M, kita juga mengenal sederetan pemikir besar yang antara lain seperti Mirza Mahdi Asytiyani (1306-1372 H), Sayyed Muhammad Kazim ‘Assar (1305-1394 H), dan Sayyid Abul Hasan Qazwini (w. 1394 H/1975 M).[8]
Dengan seabrek fakta ini, Seyyed Hossein Nasr meyimpulkan dengan tegas bahwa tradisi keilmuan kaum muslimin tetap terjaga dan bertahan sejak masa klasik hingga kini. Tidak ada bukti kuat bahwa tradisi intelektual Islam tersebut pernah vakum secara keseluruhan di dunia Muslim, meskipun harus diakui terjadi pasang surut perkembangan di beberapa wilayah kekuasaan Islam.[9]

Meskipun begitu, harus diakui bahwa perkembangan ilmu-ilmu Islam mengalami pasang surut antara keilmuan syariat (seperti fiqih dan ushul fiqih) dengan ilmu-ilmu filsafat. Adakalanya nalar filosofis mendapat tempat tertinggi, tetapi ada masanya pula ia tersingkirkan dan diganti oleh nalar syariat. Di akhir Dinasti Qajar dan memasuki Dinasti Pahlevi berkuasa (1925-1979 M), kondisi intelektual di Iran dan Irak lesu dari pemikiran filsafat dan ‘Irfan, Bahkan para ulama syiah ortodoks memandang negatif serta menolak pengajaran filsafat di hauzah-hauzah ilmiah, baik di Iran maupun di Irak. Sebagai gantinya, para ulama syiah memuliakan ilmu fiqih dan ushul fiqih untuk mencapai gelar mujtahid. [10]

Allamah Thabathaba'i
Sumber: hassandeviantart
Kondisi ini disikapi secara serius oleh ‘Allamah Thabathaba’i. Ia berjuang keras mengembalikan filsafat kepada singgasananya. Usaha ini mendapat respon keras dari sebagian ulama, termasuk Ayatullah Burujerdi, seorang marja taklid yang paling berpengaruh saat itu. Namun, dengan segala kegigihannya, Allamah Thabthaba'i berhasil meluluhkan perlawanan mereka dan membuktikan pentingnya kembali di ajarkan filsafat di hauzah-hauzah ilmiah syiah. Bahkan, kegigihannya mengajarkan filsafat ini, menjadi alasan kuat mengapa Allamah Thabathabi tidak menjadi marja’.

Usaha mulia sang Allamah dari Tabriz ini, tidaklah kosong dari harapan. Sinar keberhasilan mulai tampak dengan besarnya minat para generasi muda untuk belajar filsafat di samping ilmu-ilmu istinbathhukum, sehingga generasi pasca Allamah Thabthabai, lahir para ulama-ulama besar yang bergelar mujtahid atau Ayatullah dalam penyimpulan hukum Islam, tetapi mahir pula berbicara filsafat dan ‘irfan. Bahkan Jika kita mengamati dialektika ilmu-ilmu syariat dengan filsafat, maka belakangan ini terjadi perubahan menarik, bahwa keduanya telah saling isi dan mempengaruhi. Ilmu ushul fiqh, misalnya, dalam perkembangan terakhir, telah diwarnai oleh pemikiran filsafat sebagaimana terlihat dari gagasan revolusioner Muhammad Baqir Shadr dengan karyanya yang berjudul ‘al-Halaqat’. Hal yang sama pun terjadi pula pada kajian tafsir, yang juga turut diwarnai filsafat dan gnostik, sebagaimana yang terlihat dari kitab ‘Mizan fi Tafsir al-Quran’karya ‘Allamah Thabathaba’i.

Selain Allamah Thabathaba'i, tidak pula bisa dilepaskan peran Imam Khomaini, dalam menyebarkan gagasan-gagasan filosofis dan irfanis. Menariknya, kajian-kajian filsafat mereka tidak bercorak sama. Mehdi Ha’iri Yazdi menerangkan bahwa kuliah ‘Allamah Thabathaba’i cenderung bernuansa rasional. Sedangkan kuliah Imam Khomeini yang cenderung bernuansa gnostik.[11]

Buah dari usaha tersebut adalah sederetan tokoh kaliber dunia yang diakui seperti Ayatullah Ali Khamene’i, Ayatullah Murtadha Muthahhari, Ayatullah Behesyti, Ayatullah Behjat, Ayatullah Montazeri, Ayatullah Ja’far Subhani, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi, Ayatullah Jalaluddin Asytiyani, Ayatullah Mehdi Ha’eri Yazdi, Ayatullah Taqi Misbah Yazdi, Ayatullah Fadhel Lankarani, Ayatullah Musawi Ardabeli, Ayatullah Ibrahim Amini, Ayatullah Hasan Zadeh Amoli, Ayatullah Jawadi Amoli, dan banyak lagi lainya. Mereka inilah yang hingga saat ini menjadi pewaris tradisi keilmuan di Iran.

Menariknya, pada saat ini, kekayaan tradisi keilmuan Iran juga di masuki oleh pemikiran-pemikiran komparatif ilmu-ilmu modern dan filsafat Barat. Materialisme, eksistensialisme, marxisme, positvisme, dan beberapa aliran pemikiran Barat lainnya mulai diulas dan dikomentari serta dikritisi oleh para mullah ini. Sehingga tidaklah menjadi asing di tanah Iran untuk mengutarakan pikiran-pikiran seperti Sartre, Immanuel Kant, Descartes, Charles Darwin, Betrand Russel, Thomas Aquinas, Fransisco Bacon, bahkan Karl Marx atau Nitszhe, dan lainnya.

Perkembangan ini mempengaruhi gambaran dan penjabaran pengajaran filsafat di Iran. Ini terlihat dari penulisan buku-buku yang dijadikan pegangan resmi para pelajar. Menurut Muhsin Labib, penulisan buku-buku filsafat di Qom pada umumnya mengikuti dua pola.Pertama, pola tradisional, yang umumnya merupakan buku pelajaran sehingga kitab tersebut ditulis cukup sistematis dan runtut. Contohnya kitab Bidayatul Hikmah dan Nihayatul Hikmah maha karya ‘Allamah Thabathaba’i. Kedua, pola modern, yaitu menulis buku filsafat Islam sekaligus mencoba membandingkannya dengan filsafat Barat, misalnya kitab Ushul Falsafah Wa Realism karya ‘Allamah Thabathaba’i dan kitab al-Manhaj al-Jadid karya Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi.[12]

Dengan demikian, pada masa kini, selain perkembangan fiqih dan ushul fiqih untuk mendidik para calon mujtahid, maka filsafat pun telah mendapat terhormat dan menjadi bagian pelajaran penting di seluruh hauzah-hauzah yang tersebar di Iran. Dengan begitu, setiap pelajar agama di hawzah tidak hanya berpeluang untuk menjadi mujtahid tetapi juga berpotensi menjadi filosof kawakan.
Untuk lebih jauh mengetahui bagaimana tradisi keilmuan di Iran, Muhsin Labib memetakan enam corak pemikiran yang mewarnai Iran.[13]
  1. Rasionalisme-Tekstualisme. Corak Ini cenderung menjadikan rasio sebagai dasar pemikiran, yang kemudian mengaitkannya dengan teks-teks agama sebagai pembenarnya. Tokohnya antara lain Ayatullah Murtadha Muthahhari dan Ayatullah Muhammad Taqi Ja’fari.
  2. Tekstualisme-Rasionalisme. Corak ini sebaliknya menjadikan teks-teks agama sebagai postulat dan menjadikan rasio sebagai alat pendampingnya. Tokohnya adalah Ayatullah Nashir Makarim Syirazi dan Ayatullah Ja’far Subhani.
  3. Tekstualisme–Rasionalisme–Teosofisme. Ini merupakan corak pemikiran yang menggabungkan rasio, teks-teks agama dan ‘irfan. Tokohnya adalah Ayatullah Jawadi Amuli.
  4. Teosofisme. Aliran ini mengutamakan ‘irfan dalam memahami realitas. Tokohnya adalah Ayatullah Hasan Zadeh Amuli.
  5. Rasionalisme-Modernisme. Pemikiran ini diisi oleh sejumlah filosof yang terdidik secara modern dan pernah berguru kepada ‘Allamah Thabathaba’i seperti Ayatullah Mehdi Ha’eri Yazdi dan Seyyed Hossein Nasr.
  6. Neo-Parapatetisme. Ini adalah aliran yang secara metodologis hampir sama dengan pemikiran Ibn Sina. Sebab, aliran ini sering mengandalkan deduksi dalam telaahannya. Salah satu tokohnya adalah Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi.[14]
Sedangkan, berkaitan dengan perkembangan Sadraisme (pengaruh tradisi filsafat Mulla Sadra), pada saat ini pemikir-pemikir Iran terbagi atas beberapa kelompok. Pertama, kelompok mediator murni filsafat Mulla Shadra. Kelompok ini hanya mengajarkan dan menguraikan pandangan Sadra tanpa melakukan penambahan dan kritik. Kelompok ini seperti Ayatullah Hasan Zadeh Amuli. Kedua, kelompok kritikus Sadra. Kelompok ini mengkritisi sebagian argumen Mulla Shadra dan sistematika bukunya, terutama tentang pola pembagian dan pengurutan sub-tema. Filosof yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah Ayatullah Jawadi Amuli. Dan ketiga, kelompok pembaharu. Yaitu kelompok yang melakukan kritik dan berusaha mengubah sebagian struktur bangunan filsafat dengan menawarkan sistematika baru dalam penyajian dan pengajaran filsafat Islam. Kelompok ini dipelopori oleh AyatullahMuhammad Taqi Mizbah Yazdi. Meskipun demikian, ketiga kelompok ini menyepakati tema-tema yang merupakan prinsip utama dalam Mazhab Qum.[15]

Jika kita cermati, salah satu kelebihan syiah adalah doktrin keterbukaan pintu ijtihad dan keharusan adanya faqihdalam setiap masa, sehingga membuat komunitas ini senantiasa berusaha dengan semaksimal mungkin menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung tumbuh suburnya tradisi keilmuan sebagai sayarat penting melahirkan para faqih dan ulama-ulama yang mumpuni dalam Islam.

Tamat.




[1] Lihat Syaifan Nur. Filsafat, h 2; lihat juga Seyyed Hossein Nasr. Pengantar,h 22; Seyyed Hossein Nasr. Intelektual, h 69-74. Seyyed Hossein Nasr.Pengantar ke Tradisi, hlm 56; dan Jalaluddin Rakhmat. Hikmah Muta’aliyah: Filsafat Islam Pasca Ibn Rusyd, dalam Hasan Bakti Nasution.Hikmah Muta’aliyah: Pengantar Filsafat Islam Kontemporer. (Bandung: Citapustaka Media, 2006), xii-xiv.
[2] Beliau lahir di daerah Fars (Syiraz), Iran Selatan. Setelah menyelesaikan studinya di Syiraz dan Isfahan, beliau melakukan latihan ruhani di desa Kahak, dekat kota Qom. Hasil latihan ruhani tersebut telah melahirkan sebuah sistem filsafat Islam yang lebih canggih, yang dikenal dengan Hikmah Muta’aliyah. Beliau pun kemudian mengajarkan filsafatnya tersebut di Syiraz, kampung halamannya hingga wafat pada tahun 1640 M. Filsafatnya merupakan sintesis final antara Masya’iyah, Isyraqiyah, ‘Irfan, dan Kalam. Pada dasarnya, ada tiga prinsip utama yang mendasari pemikiran Mulla Shadra, yang dikenal Hikmah Muta’aliyah ini antara lain: Illuminasi intelektual (kasyf, zauq, atauisyraq), penalaran atau pembuktian rasional (aql, burhan, atauistidlal), dan agama atau wahyu (syar’i atau wahy). Beliau pun telah berhasil mensintesakan antara ketiga prinsip tersebut. Lihat Syaifan Nur. Filsafat, hlm5.
[3] Lihat Seyyed Hossein Nasr. Intelektual,hlm 84.
[4] Syaifan Nur. Filsafat Wujud Mulla Shadra. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), h 77
[5] Ibid, hlm 7.
[6] Op cit, hlm 85.
[7] Lebih  nama-nama filosof pewaris intelektual Persia lihat Muhsin Labib. Para Filosof Sebelum dan Sesudah Mulla Shadra. (Jakarta: Lentera, 2005), hlm 56.
[8] Lihat Muhsin Labib. Filosof, hlm 56. Menurut Seyyed Hossein Nasr, pada paruh abad ke-20 ini (1950-an), ketertarikan pada filsafat Sadra kembali mengemuka dan terus berlangsung hingga kini terlebih lagi setelah masuknya pemikiran asing dan filsafat Barat mewarnai Persia. Lihat juga Seyed Hossein Nasr.Intelektual, hlm 86.
[9] Lihat Seyyed Hossein Nasr.Intelektual Islam: Teologi, Filsafat dan Gnosis. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996); Sayyed Hossein Nasr. Pengantar ke Tradisi Mistis, dalam Jurnal Al Huda, Vol. II, No. 4, 2001, h 53-59; Seyyed Hossein Nasr.Pengantar, dalam Mehdi Ha’eri Yazdi. Menghadirkan Cahaya Tuhan; Epistemologi Illuminasionis dalam Filsafat Islam. (Bandung: Mizan, 2003), hlm 21-30; Seyyed Hossein Nasr. Tiga Mazhab Utama Filsafat Islam. (Yogyakarta: Ircisod, 2005), hlm 103.
[10] Op cit, hlm 56.
[11] Ibid, hlm 161.
[12] Ibid, hlm 162.
[13] Ibid.
[14] Ibid, hlm 163.
[15] Ibid, hlm 161.


Negara Syiah Modern, Republik Islam Iran (Bag 6) - Kondisi Politik dan Sosial di Iran (3)

Selama Revolusi Islam Iran berlangsung, terdapat sejumlah pergeseran yang penting. Di antaranya, sampai sekitar bulan September 1978, gerakan protes dipimpin orang-orang kelas menengah, baik dari kalangan mahasiswa, ulama, maupun pedagang bazaar. Namun, sejak bulan tersebut, golongan penduduk miskin yang baru di daerah perkotaan menjadi unsur paling menonjol dalam gerakan demonstrasi massa.[1]

Iran Revolution 1978, Sumber: lobelog
Selain itu, Bazargan dan pemerintahannya yang terdiri atas orang-orang dari golongan profesi yang berpaham moderat semakin kehilangan pengaruh dibandingkan dengan Dewan Revolusi Islam. Pada bulan November 1979 pemerintah Bazargan jatuh dan diganti, sedangkan unsur ulama yang radikal juga semakin menonjol dalam Dewan Revolusi Islam. pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan penyanderaan pegawainya (4 November 1979-21 Januari 1981) oleh kelompok radikal menjadi saat penting dalam proses pergeseran prakarsa dari kelompok lebih moderat ke kelompok lebih radikal.

Pemusatan penolakan terhadap dunia luar, khususnya Amerika Serikat merupakan momentum kebencian yang lama terpendam sebagai akibat pengaruh besar Amerika di Iran sejak Perang Dunia II. Satu langkah lagi dalam proses itu adalah pemilihan majelis pada bulan Maret-Mei 1980, yang membawa Hizb-i Jumhur-yi Islami (Partai Republik Islam) ke kekuasaan di parlemen. Parlemen itu terlibat dalam perebutan kekuasaan yang sengit dengan Abulhasan Bani Sadr, yang dipilih sebagai presiden Iran pertama bulan Januari 1980, yang berusaha untuk memulihkan lembaga tradisional dan membatasi peranan lembaga revolusioner. Akhirnya Bani Sadr terpaksa melarikan diri (Juni 1981).

Tidak hanya kelompok moderat, sejumlah ulama tua menentang banyaknya kekerasan, kelompok berhaluan kiri (kelompok yang mengutamakan pembagian kembali sarana produksi dan kekayaan), dan kelompok berpaham sekuler juga disingkirkan dalam periode sampai April 1983. kelompok kiri diwakili oleh Partai Tudeh (Partai Komunis Iran), Fida’iyin-i Khalaq (pecahan dari Tudeh berpaham sekuler), dan Mujahidin-i Khalq yang menggabungkan gagasan Islam reformis dengan gagasan marxis. Perjuangan antara partai dan gerakan berlangsung penuh kekerasan dan menimbulkan banyak korban jiwa, termasuk Ayatullah Muhammad Husaini Bahesyti, pemimpin Partai Republik Islam. Jumlah hukuman mati yang dijatuhkan juga sangat banyak pada periode ini.[2]

Pergeseran pengaruh dan kekuasaan lain yang semakin menonjol pada perkembangan belakangan di Iran, merupakan dampak revolusi yang justru bertentangan dengan salah satu tujuan utamanya: revolusi menimbulkan perkembangan birokrasi negara secara besar-besaran, dan akibatnya, pada periode terakhir kedudukan negara dan aparatnya mengungguli pimpinan spiritual atau korps ulama.[3]

Sejak tahun 1983, pokok perselisihan pendapat utama di Iran menjadi kebijakan luar negeri: apakah pengeksporan revolusi, terutama ke Libanon, dan perang menentang Irak harus diutamakan atau pembangunan dalam negeri, dan kebijakan ekonomi, yaitu apakah Iran memerlukan pembaruan tata kepemilikan tanah dan nasionalisasi secara radikal atau tidak.[4]

Perang dengan Irak, selama delapan tahun (22 September 1980 sampai Juli 1988), semakin memperparah kondisi Iran. Tanpa persenjataan yang memadai, kondisi perekonomian yang buruk, fasilitas umum yang amburadul, tidak menyurutkan langkah Iran untuk tetap berjuang dalam bingkai Republik Islam. Dibalik semua kondisi itu, Pemerintahan Iran, tetap melakukan dukungan baik secara terbuka atau tersembunyi, terhadap sejumlah gerakan pembebasan dari ketertindasan di wilayah-wilyah lainnya, seperti kelompok Sandinista di Nicaragua, African National Congres (ANC- Kongres Nasional Afrika) di Afrika Selatan, dan bahkan Irish Republican Army (IRA – Tentara Republiken Irlandia) di Irlandia Utara.

Dalam bidang ekonomi, setelah 1982, majelis ataupun Dewan Pengawas Undang-Undang Dasar menentang undang-undang mengenai nasionalisasi perdagangan luar negeri dan kepemilikan tanah serta menghentikan pemberlakuan undang-undang dari April 1980 yang membatasi kepemilikan tanah. Perang dan kebijakan ekonomi yang tidak berdasarkan pandangan yang jelas mengakibatkan pendapatan nasional turun sejak revolusi. Hal ini dapat diketahui dengan melihat komposisi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan masih sekitar 50 persen dengan angka pengangguran mencapai 30 persen. Padahal, Iran kaya dengan minyak dan gas bumi, batu bara, tembaga, bijih besi, timah dan sulfur.

Imam Khomeini meninggal dunia pada 4 Juni 1989 dan Sayid Ali Khamenei dipilih untuk menggantikannya sebagai Wali faqih. Sedangkan Presiden terpilih adalah Ali Akbar Hasyemi Rafsanjani.

Sektor swasta dan hubungan luar negeri menjadi prioritas utama Pemerintahan Rafsanjani untuk pemulihan kembali ekonomi. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Muhammad Khatami, yang dipilih menjadi Presiden Republik Islam Iran pada bulan Mei 1997 dan sering dianggap sebagai tokoh moderat, yang mendukung keterbukaan budaya dan mendorong hubungan damai dengan pihak mancanegara (Barat).

Pada pemilu tahun 2000, Iran memasuki babak baru dengan sistem multipartai. Sebelumnya, pemilu Iran hanya diikuti tiga kontestan yaitu Majma’e Rouhaniyoun Mobarez, Jame’e Rouhaniyat Mobarez dan Partai Pelaksana Pembangunan.

Pada pemilu tersebut, Mohammad Khatami untuk keduakalinya terpilih menjadi presiden Iran. Kemenangan Khatami dianggap sebagai kemenangan reformasi Iran. Oleh Barat, Khatami dipandang lebih kooperatif dibandingkan para pendahulunya. Ini sangat positif dalam pemulihan hubungan diplomatik kedua belah pihak. Namun Khatami dinilai gagal dalam memulihkan ekonomi Iran. Indikasinya, kurs rial Iran terhadap dolar AS terus melemah. Pada 1980-an, satu dolar AS setara 500 rial Iran. Kini 1.755 rial Iran per dolar AS. Bahkan di pasar gelap, nilainya hanya 8.300 rial per dolar AS.

Demikianlah, makna revolusi Islam tidak terbatas pada Iran, tetapi menimbulkan semangat besar di kalangan luas seluruh dunia Islam. Semangat itu, melewati batas-batas territorial, suku, ras, budaya, bahkan agama. Perbedaan antara Syiah dan Sunni mencair dalam perlawanan di Libanon dan Palestina. Dilain pihak, semangat revolusi tersebut juga menarik perhatian sejumlah Muslim Sunni pada tradisi Syiah dan menjadi salah satu faktor konversinya sejumlah Muslim Sunni ke paham Syiah pada periode terakhir.

Namun di sisi lain, berbagai rezim tradisional di dunia Islam secara umum dan di dunia Arab secara khusus menganggap Republik Islam Iran sebagai ancaman. Itu sebabnya tokoh seperti Raja Husain dari Yordania dan Dinasti Saudi mendukung Irak dalam perang terhadap Iran, dan kelompok yang tertarik pada aspek tertentu dari Islam Syiah dianggap sebagai kelompok subversif di banyak negara di dunia Islam. Di kalangan non-Muslim tertentu, Revolusi Islam Iran memeperkuat citra para muslim sebagai orang fanatik, teroris, dan anti-demokrasi.[5]





[1] William Montgomery Watt. Fundamentalisme, hlm32.
[2] Ibid, hlm 33
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.