Showing posts with label Politik Dalam Negeri. Show all posts
Showing posts with label Politik Dalam Negeri. Show all posts

Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 3) - Civil Society Terhadap Implementasi Otonomi Daerah

Amandemen Undang-Undang  No. 5 Tahun 1974 mengenai Pemerintahan Daerah mencoba membalikkan sentralisme kekuasaan pusat. Hal ini dapat dilihat dari substansi perubahan yang merupakan asas fundamental yang penting dalam konsep hubungan antara pusat dan daerah. Dasar legitimasi pemerintahan daerah yang baru (Undang-Undang  No. 22/1999), menurut Benyamin Hoessein menganut “the local democracy model”. Model  otonomi seperti ini lebih menekankan pada democratic and locallity values daripada efficiency values (the structural efficiency model).[1] Di samping itu, local democracy model menghargai local differences and system diversity, because local authority has both the capacity and the legitimacy for local choice and  local voice.[2]
Ilustrasi Daerah Otonom Baru, Sumber: Waspada
Walaupun Undang-Undang  No. 22 tahun 1999 memberikan lebih banyak kekuasaan kepada daerah, dalam prakteknya ternyata masih menyimpan banyak persoalan, baik teknis administrasi maupun respon Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Realitas politik di daerah, seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah telah melahirkan persoalan pelik, baik di tingkat kelembagaan daerah maupun di pihak masyarakatnya sendiri, terutama yang menyangkut Kepala Daerah. Pemilihan dan pertanggungjawaban Kepala Daerah menjadi akar berbagai konflik yang muncul di Daerah, terutama dijadikan alat untuk memaksakan kepentingan kelompok-kelompok bila muncul ketidakpuasan. Dialog sebagai jalan terbaik dalam demokrasi dipahami sebatas bila sesuai kepentingan politik.

Upaya untuk meredam konflik adalah dengan merevisi Undang-Undang  No. 22 tahun 1999 dengan Undang-Undang  No. 32 tahun 2004. Perbedaan yang mendasar dari Undang-Undang  otonomi yang baru adalah pemilihan Kepala Daerah secara langsung, tidak lagi melalui mekanisme DPRD. Otoritas Kepala Daerah berdasarkan Pilkada Langsung sangat kuat dan tidak bisa dengan mudah dijatuhkan oleh DPRD, sebagaimana Undang-Undang  sebelumnya. Namun, realitas politik lokal menunjukkan justru konflik pilkada langsung jauh lebih luas spektrumnya. Konflik tidak lagi bersifat horizontal namun juga vertikal.

Konflik-konflik yang pada awalnya didasari pada perbedaan pendapat, kepentingan ataupun cara penyelesaian masalah yang ditempuh itu, karena tidak didasari oleh suatu pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai demokrasi dan terlalu besarnya gejolak eforia politik, sehingga yang terjadi adalah aksi-aksi yang mengarah pada pemaksaan fisik dan kekerasan. Bahkan bagi daerah-daerah tertentu, hal ini telah menjadi model tersendiri, yaitu dengan pengerahan massa untuk mewujudkan kepentingan tertentu, sekalipun mengorbankan nilai dan cara-cara yang demokratis yang pada akhirnya menimbulkan korban fisik.

Frans Magnis mengidentifikasi ada dua dimensi yang berdampingan dalam budaya kekerasan, yaitu dimensi politik dan dimensi sosial budaya. Dalam dimensi sosial budaya, kekerasan itu ada dalam praktek kehidupan sehari-hari, termasuk tindakan kriminal. Sedangkan dalam dimensi politik, kekerasan digunakan untuk mengintimidasi lawan politik atau untuk memaksakan kepentingan-kepentingan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, masyarakat hanya memahami bahwa penggunaan kekerasan bisa dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pendekatan dialogis dalam mencapai kompromi dipahami sebagai sebuah kesia-siaan.[3]

Berdasarkan paparan di atas, jelas sekali terlihat bahwa keberadaan civil society dalam implementasi otonomi daerah masih belum nampak menjadi sebuah kenyataan. Dengan menggunakan kerangka berpikir  Eisenstadt, civil society  sebagai wilayah mandiri bagi aktivitas politik masyarakat masih didominasi oleh lembaga-lembaga formal politik.  Partisipasi politik rakyat –misalnya, dalam kasus pemilihan Kepala daerah- direduksi menjadi bentuk dukungan kepada calon Kepala Daerah. Otonomi daerah yang seharusnya meletakkan pada kepentingan masyarakat lebih banyak dimanfaatkan oleh elit politik daerah.

Begitu pula dengan akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik yang ada di daerah. Dalam kerangka civil society setiap masyarakat harus mempunyai akses yang bebas terhadap lembaga-lembaga pemerintahan daerah. Dalam arti, setiap individu dapat melakukan partisipasi dalam berbagai bentuk.  Dan, pemerintah dituntut komitmennya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang. Masyarakat memang diberikan kebebasan untuk berpartisipasi, namun keputusan akhir cenderung lebih mendasarkan pada kepentingan elit-elit politik, baik yang ada di lemabaga perwakilan maupun pemerintahan. Sehingga kebebasan untuk berpartisipasi lebih bersifat formalitas. Meminjam istilah Huntington, bentuk seperti itu disebut “partisipasi semu”.[4]

Padahal secara teoritis, dengan adanya perluasan wewenang pemerintah daerah ini akan dapat tercipta apa yang Smith (1985) sebut dengan local accountability , yakni meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya. Namun pada sisi lain, kebijakan otonomi daerah juga tidak kecil kemungkinan membuka peluang semakin terkonsentrasinya kekuasaan di tangan local state-actors (birokrat dan politisi di daerah). Ini sebenarnya salah satu bahaya dari perluasan otonomi daerah yang perlu dicermati. Bila kecenderungan ini yang terjadi, maka otonomi daerah tidak akan serta merta membuka peluang terwujudnya civil society. Apalagi kalau  mencermati perilaku elite lokal dalam mengimplementasikan otonomi daerah.

Tamat.


[1]Lihat Benyamin Hossein, 1999, ”the structural efficiency model”  mengutamakan pentingnya menghimpun sumber daya dan potensi dari daerah yang ditarik ke pusat, dengan dalih untuk pemerataan dan pemberian pelayanan secara efisien kepada local communities, akibatnya lebih mendorong intervensi pusat yang lebih besar untuk mengontrol pemerintah daerah guna menjamin efisiensi dan kemajuan ekonomi, penekanan yang lebih besar kepada “uniformity and conformity”, serta monopolistik dengan mengabaikan nilai-nilai lokal dan keanekaragaman daerah, yang pada akhirnya mengabaikan nilai-nilai demokrasi
[2]Lihat Halligan, John, and Chris Aulich,  “Reforming Australian Government: Impact and Implications for Local Public Administration”, dalam Reforming Government: New Concepts and Practices in Local Public Administration, Tokyo: Eropa Local Government Center, 1998, dalam Bhenyamin Hoessein : “Landasan Filosofis Tentang Pembentukan Daerah Otonom di Indonesia”, IULA-ASPAC, 1999, hlm.6
[3]Lihat Kompas, 19 Oktober 1998
[4]Lihat Huntington dan Joan Nelson. Partispasi Politik di Negara Berkembang. Rineka Cipta:Jakarta. 1994


Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 2) - Berbagai Bentuk Pemerintahan yang Dianut Indonesia

Secara konseptual, sebagaimana dipaparkan pada bagian ke-1, konsep civil society biasanya ditempatkan dalam kaitan pembahasan tentang peran negara, karena posisinya yang seringkali ditempatkan secara berhadapan dengan negara. Oleh karena itu,  untuk memahami civil society secara empirik perlu dipahami terlebih dahulu bentuk sistem pemerintahannya. Dalam kerangka pemikiran semacam ini, untuk memahami civil society di Indonesia perlu melatakkan pada konteks bentuk pemerintahan yang dianut negara Indonesia. 
No caption, Sumber: Busurnews
Pemerintahan Orde Baru memiliki beberapa ciri. Pertama, Model Birokrasi Otoriter (Bureaucratic authoritarian rezime). Model ini pada awalnya digunakan untuk menjelaskan fenomena politik di beberapa negara Amerika Latin.[1]Menurut model ini legitimasi pemerintahan didasarkan pada kombinasi berbagai sumber kekuasaan seperti ekonomi, militer dan budaya. Oleh karena itu pada masa Orde Baru birokrasi berkembang menjadi sebuah kekuatan yang besar dan berhasil mengontrol masyarakat. Kedua adalah rezim birokrasi militer (bureaucratic military rezime). Birokrasi didominasi oleh kelompok militer yang bertindak secara komando. Oleh karena itu, birokrasi miskin dengan nilai-nilai partisipasi di  mana setiap keputusan ditentukan berdasarkan kepentingan para pejabat birokrasi (top down).  Birokrasi negara tidak lagi berfungsi sebagai instrumen yang memudahkan praktek pelayanan publik, melainkan telah bergeser  menjadi salah satu kekuatan untuk mempertahankan kekuasaan.

Ketiga, pemerintahan Orde Baru berhasil mewarnai negara menjadi negara organik-korporatis.[2]  Sistem ini membagi masyarakat ke dalam golongan-golongan fungsional: birokrasi militer, birokrasi sipil, golongan karya, partai politik, organisasi fungsional seperti buruh dan tani, organisasi massa dan organisasi profesional. Pada umumnya, golongan-golongan tersebut dipimpin oleh kalangan militer yang secara teknis dominan, sehingga mudah untuk dikontrol oleh negara. Keempat,pada masa akhir Orde Baru mulai timbul corak birokrasi patrimonial. Ciri birokrasi ini adalah manajemen birokrasi dikendalikan oleh kepentingan keluarga pejabat yang pada umumnya bergerak di bidang bisnis. Dari sinilah muncul gejala nepotisme yang berpusat pada elit politik di sekitar keluarga presiden.[3]

Ditegakkannya struktur kekuasaan yang represif oleh Pemerintah Orde Baru ternyata berhasil menjaga stabilitas politik, sehingga pembangunan ekonomi berjalan dengan lancar. Bentuk kekuasaan yang  hegemonik dan dominatif ini mampu untuk sementara meredam gejolak sosial yang muncul di tingkat masyarakat, terutama masyarakat lokal yang merasakan hubungan yang tidak adil antara Pusat dan daerah. Semangat  penyelenggaraan kekuasaan yang sentralistik serta ditopang  oleh kehadiran struktur otoritarian (dalam sistem militer teritorial) sampai pada tingkatan terendah, menguatkan sebuah format politik lokal yang lebih berorientasi ke Pemerintah Pusat (Jakarta) daripada tergantung pada konfigurasi politik lokal.



Bersambung..
Baca juga:




[1] Guillermo O’Donnel,  Transisi Menuju Demokrasi”  Jilid 1 – 4. LP3ES: Jakarta 1979.
[2] Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani: Demokrasi, Kemajuan dan Keadilan. Makalah dalam Seminar “ Strategi penguatan Civil Society di Indonesia, 23-25 Oktober 1998. di Bogor
[3] Ibid.


Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 1) - Prolog

Perbincangan mengenai civil society di Indonesia mulai berkembang sejak dekade 1970 bersamaan dengan mulai maraknya lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Maraknya wacana civil society juga dipengaruhi oleh berbagai peristiwa politik dunia yang mendesak proses demokrasi ke berbagai belahan dunia. Desakan demokratisasi dan redemokratisasi ini oleh Huntington dinilai sebagai “gelombang demokrasi ketiga”.[1]Ciri dari gelombang demokratisasi ketiga ini diantaranya adalah perubahan lebih bersifat global dari sebelumnya, dan sebagai konsekuensinya mempengaruhi lebih banyak negara, terutama negara-negara berkembang yang bersifat otoritarian dan totaliter. Dengan kata lain demokrasi merupakan suatu sistem politik yang bersifat keharusan.[2]
Paris Street Rainy Day - Gustave Caillebotte, Sumber: nocaptionneeded
Dalam konteks Indonesia, gaung demokratisasi yang dimulai sejak tahun 1990-an dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 yang ditandai oleh lengsernya Presiden Suharto, tidak dapat melepaskan dari peranan masyarakat atau civil society  dalam proses tranformasi demokrasi tersebut. Dan, pengaruh reformasi di tingkat nasional dengan cepat menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.  Berbagai tuntutan keadilan regional bahkan pemisahan diri mulai bermunculan. Kondisi sosial politik di daerah ini merupakan salah satu faktor yang mendorong Pemerintah Pusat mencairkan sentralisme kekuasaan yang sudah sekian lama berada di tangannya. Otonomi daerah dijadikan semacam kebijakan untuk meresolusi konflik pusat-daerah itu dengan pemberian otoritas politik, administratif, dan ekonomi yang sangat luas kepada daerah.

Pada umumnya dalam perspektif teori liberal tentang negara berpendapat bahwa demokrasi lokal memberi  kontribusi yang positif terhadap kematangan demokrasi nasional (national democracy). Hal ini disebabkan banyaknya kesempatan bagi berkembangnya partisipasi dalam menentukan kebijakan pemerintah karena adanya iklim demokrasi yang menghargai pendapat dan kebebasan berbicara. Dengan demikian demokrasi lokal  (local democracy) menjadi sangat besar perannya dalam mendukung demokrasi nasional. Oleh karena itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya pada daerah justru akan sangat berpengaruh pada kehidupan demokrasi negara secara keseluruhan.

Berbagai pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintahan daerah merupakan cara yang terbaik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bersandar pada dua asumsi. Pertama, kehidupan demokrasi di tingkat pemerintahan daerah akan berimbas pada baiknya kehidupan  demokrasi di tingkat nasional. Pada tingkat nasional ini terkait dengan pendidikan politik, latihan dalam kepemimpinan politik dan stabilitas politik. Kedua, mengembangkan kehidupan demokrasi di tingkat daerah mempunyai manfaat yang sangat besar, seperti berkembangnya kesamaan (equality), kebebasan (liberty), dan bersikap tanggap (responsiveness).[3]
Lebih lanjut Mill mengatakan:

“Local government on the ground that it provides extra opportunities for political participation, both in electing and being elected to local offices, for people who otherwise would have few chances to act politically between national election.  Local government extends such opportunities to the ‘lower grades’ of society, local positions rarely being sought by the higher ranks”.[4]

Untuk itu, dalam kerangka civil society, menarik untuk mengkaji sejauhmana otonomi daerah dapat memainkan peran dalam mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, sehingga ia berfungsi sebagai akselerator demokrasi di tingkat lokal. Makalah ini mencoba mencari jawaban bagaimana konstruksi civil society mendapat tempat dalam implementasi  otonomi daerah.

Asumsi sederhana yang dijadikan pijakan membangun gagasan dalam tulisan ini adalah prospek demokrasi seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah yang sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat otonom vis a vis negara (:pemerintah). Kedua variabel ini memainkan peranan penting dalam proses tranformasi demokrasi. Sehingga proses demokrasi yang sehat di tingkat lokal akan sangat ditentukan oleh sejauhmana masyarakat bertindak dan di lain pihak bagaimana pemerintah daerah akomodatif terhadap aspirasi masyarakatnya.





[1] Samuel Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga.Grafiti: Jakarta. 1995
[2] Richard Falk, On Human Government, Toward a New Global Politics. Pennsylvania State University Press: Pensylvania. 1995. hlm. 104
[3] Lihat BC Smith, Desentalization, The Territorial Dimentional of The State, (Australia: George Allen & Unwim, 1985). hlm. 18-44
[4] John Stuart Mill, Representative Government, dalam BC Smith Decentralitation the Territorial Dimensional of The State. Australia: George Allen & Unwim. hlm. 21



Analisis Teori Modernisasi (Bag 4) - Pengaruh Teori Sistem Dunia

Tesis yang disampaikan oleh teori sistem dunia adalah adanya bentuk hubungan negara dalam sistem dunia yang terbagi dalam tiga bentuk negara yaitu negara sentral, negara semi pinggiran dan negara pinggiran. Ketiga bentuk negara tersebut terlibat dalam hubungan yang harmonis secara ekonomis dan kesemuanya akan bertujuan untuk menuju pada bentuk negara sentral yang mapan secara ekonomi.

Only 1 per cent of the SA Art Gallery's 4,000 contemporary works are on show, Sumber: abc
Perubahan status negara pinggiran menuju negara semi pinggiran ditentukan oleh keberhasilan negara pinggiran melaksanakan salah satu atau kombinasi dari strategi pembangunan, yaitu strategi menangkap dan memanfaatkan peluang, strategi promosi dengan undangan dan strategi berdiri diatas kaki sendiri. Sedangkan upaya negara semi pinggiran menuju negara sentral bergantung pada kemampuan negara semi pinggiran melakukan perluasan pasar serta introduksi teknologi modern. Kemampuan bersaing di pasar internasional melalui perang harga dan kualitas.

Negara semi pinggiran yang disampaikan oleh Wallerstein merupakan sebuah pelengkap dari konsep sentral dan pinggiran yang disampaikan oleh teori dependensi. Alasan sederhana yang disampaikannya adalah, banyak negara yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut sehingga Wallerstein mencoba menawarkan konsep pembagian dunia menjadi tiga kutub yaitu sentral, semi pinggiran dan pinggiran.


Terdapat dua alasan yang menyebabkan sistem ekonomi kapitalis dunia saat ini memerlukan kategori semi pinggiran, yaitu dibutuhkannya sebuah perangkat politik dalam mengatasi disintegrasi sistem dunia dan sarana pengembangan modal untuk industri dari negara sentral. Disintegrasi sistem dunia sangat mungkin terjadi sebagai akibat “kecemburuan” negara pinggiran dengan kemajuan yang dialami oleh negara sentral. Kekhawatiran akan timbulnya gejala disintegrasi ini dikarenakan jumlah negara miskin yang sangat banyak harus berhadapan dengan sedikit negara maju. Solusi yang ditawarkan adalah membentuk kelompok penengah antara keduanya atau dengan kata lain adanya usaha mengurangi disparitas antara negara maju dan negara miskin. Secara ekonomi, negara maju akan mengalami kejenuhan investasi sehingga diperlukan perluasan atau ekspansi pada negara lain. Upaya perluasan investasi ini membutuhkan lokasi baru pada negara miskin. Negara ini kemudian dikenal dengan istilah negara semi pinggiran.

Tesis tentang perlunya gerakan populis berskala nasional digantikan oleh perjuangan kelas berskala dunia. Lebih jauh, bahwa pembangunan nasional merupakan kebijakan yang merusak tata sistem ekonomi dunia. Alasan yang menjadi pijakan adalah sebagai berikut:

  1. Impian tentang keadilan ekonomi dan politik merupakan suatu keniscayaan bagi banyak negara.
  2. Keberhasilan pembangunan pada beberapa negara menyebabkan perubahan radikal dan global terhadap sistem ekonomi dunia.
  3. Strategi pertahanan surplus ekonomi yang dilakukan oleh produsen berbeda dengan perjuangan kelas yang berskala nasional.


Teori sistem dunia telah mampu memberikan penjelasan keberhasilan pembangunan ekonomi pada negara pinggiran dan semi pinggiran. Negara-negara sosialis, yang kemudian terbukti juga menerima modal kapitalisme dunia, hanya dianggap satu unit saja dari tata ekonomi kapitalis dunia.  Negara sosialis yang kemudian menerima dan masuk ke dalam pasar kepitalis dunia adalah China, khususnya ketika periode pengintegrasian kembali (Penelitian So dan Cho dalam  Suwarsono dan So, 1991).
The Pont de L'Europe, 1876 - Gustave Caillebotte, Sumber: Wallcoo
Teori ini yang melakukan analisa dunia secara global, berkeyakinan bahwa tak ada negara yang dapat melepaskan diri dari ekonomi kapitalis yang mendunia. kapitalisme yang pada awalnya hanyalah perubahan cara produksi dari produksi untuk dipakai ke produksi untuk dijual, telah  merambah jauh jauh menjadi dibolehkannya pemilikan barang sebanyak-banyaknya, bersama-sama juga mengembangkan individualisme, komersialisme, liberalisasi, dan pasar bebas. Kapitalisme tidak hanya merubah cara-cara produksi atau sistem ekonomi saja, namun bahkan memasuki segala aspek kehidupan dan pranata dalam kehidupan masyarakat, dari hubungan antar negara, bahkan sampai ke tingkat antar individu. Sehingga itulah, kita mengenal tidak hanya perusahaan-perusahaan kapitalis, tapi juga struktur masyarakat dan bentuk negara.

Tamat.


Analisis Teori Modernisasi (Bag 3) - Dependensi Hingga Menuju Sistem Dunia

Pertentangan dua teori besar yang saling bertolak belakang, yaitu modernisasi dan ketergantungan membawa dampak positif terhadap lahirnya teori pembangunan baru yang dikenal sebagai teori sistem dunia. Teori tersebut banyak dipengaruhi oleh teori dependensi. Teori sistem dunia mengambil beberapa konsep yang telah terlebih dahulu diajukan oleh teori dependensi, yaitu konsep ketimpangan nilai tukar, eksploitasi negara pinggiran oleh negara senter dan konsep pasar dunia.

Pyramid of Capitalist System, Sumber: Placard
Dalam jejak sejarahnya, terlihat bahwa kapitalisme lahir lebih kurang tiga abad sebelum teori-teori pembangunan muncul. Sehingga, berbagai perdebatan terhadap teori maupun praktek pembangunan sudah berada di dalam alam kapitalisme. Karena itu, tidak mengherankan jika kapitalisme sangat mewarnai teori-teori pembangunan.

Motivasi teori modernisasi untuk merubah cara produksi masyarakat berkembang sesungguhnya adalah usaha merubah cara produksi pra-kapitalis ke kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah menerapkannya untuk ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yang bertolak dari analisa Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap kapitalisme dari skala pabrik (majikan dan buruh) ke tingkat antar negara (sentarl dan pinggiran), dengan analisis  utama yang sama yaitu eksploitasi. Demikian halnya dengan teori sistem dunia yang didasari teori dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dengan satuan analisis dunia sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi kapitalis.

Teori dependensi memiliki kecenderungan untuk mempersoalkan kapitalisme sebagai penyebab kemiskinan dan kegagalan pembangunan di negara pinggiran. Eksploitasi sumber daya alam serta proses pertukatan yang tidak seimbang antara negara sentral dan negara pinggiran menyebabkan tidak seimbangnya keuntungan yang didapatkan oleh masing-masing kelompok negara.

Walaupun kedua teori tersebut mamiliki beberapa kesamaan, namun terdapat perbedaan pokok anatar keduanya. Pertama, adalah apada unit analisis yang digunakan. Teori dependensi menggunakan unit analisis pada tingkat negara atau nasional, sedangkan teori sistem dunia menggunakan unit analisis global atau sistem dunia yang merupakan gambaran dari hubungan antar negara. Perbedaan kedua adalah pada metode kajian. Teori dependensi menggunakan metode historis struktural yang mempelajari masa  pasang surut sebuah negara. Teori sistem dunia menggunakan dinamika sejarah sistem dunia secara global.
Dependency Theory, Sumber: Arsipide
Perbedaan ketiga adalah pada struktur teori, dimana teori dependensi menggunakan struktur teori dua kutub, sedangkan teori sistem dunia menggunakan struktur teori tiga kutub. Perbedaan selanjutnya adalah pada arah pembangunan. Teori dependensi menyatakan bahwa pembangunan bersifat searah dan deterministik sari negara sentral ke negara pinggiran. Teori sistem dunia menyatakan bahwa arah pembangunan lebih bersifat fleksibel dengan adanya peluang perpindahan status suatu negara dalam sistem dunia. Sedangkan perbedaan terakhir adalah pada arena kajian. Teori dependensi menjadikan negara pinggiran sebagai arena kajian, sedangkan teori sistem dunia menggunakan negara pinggiran, negara semi pinggiran dan sistem ekonomi dunia sebagai arena kajiannya.

Bersambung..


Analisis Teori Modernisasi (Bag 2) - Perdebatan Teori Modernisasi Dengan Teori Ketergantungan Terhadap Pembangunan Dunia Ketiga

Pada pembahasan sebelumnya di bagian ke-1, telah dijelaskan perbedaan mendasar antara teori modernisasi dengan teori struktural tentang penyebab yang menghambat pembangunan hingga menimbulkan kemiskinan dan keterbelakangan. Antara teori modernisasi dan teori struktural memiliki perbedaan mendasar tentang pentingnya berhubungan dengan dunia luar terutama dalam pembangunan negara Dunia Ketiga.
Rich - Poor School, Sumber: npr
Dalam teori-teori modernisasi, seperti Teori Harrod-Domar tentang Tabungan dan Investasi. Dalam teori ini diyakini bahwa pertumbuhan ekonomi ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Kalau tabungan dan investasi rendah, pertumbuhan ekonomi masyarakat atau negara tersebut juga akan rendah. Inti dari teori ini adalah masalah modal yang dapat menunjang pembangunan, sehingga diperlukan adalah penambahan investasi modal, yang jika memang real terimplementasi maka akan menciptakan pembangunanekonomi. Namun, yang menjadi permasalahan serta keterbelakangan pada negara-negara Dunia Ketiga (negara-negara berkembang) dibanding negara- negara industri adalah kekurangan modal.

Untuk memecahkan masalah kekurangan modal inilah maka diperlukan usaha-usaha untuk mencari tambahan modal. Salah satu alternatif untuk memecahkan permasalahan kekurangan modal ini adalah dengan berhubungan dengan “Dunia Luar”/ hubungan internasional bisa dilakukan melalui penanaman modal ataupun hutang luar negeri. Tindakan- tindakan seperti ini perlu dilakukan oleh negara-negara Dunia Ketiga untuk melaksanakan pembangunannya yaitu berhubungan dengan dunia luar dandalam teori modernisasi dapat menyokong dan memecahkan permasalahan- permasalahan dalam pembangunan. Berbeda dengan teori modernisasi, dalam teori struktural akan memberikan dampak lain bagi negara-negara Dunia Ketiga seperti yang dikatakan oleh Frank bahwa “apabila negara berkembang bekerjasama dengan negara maju maka negara berkembang akan miskin”.

Pentingnya bagi negara-negara Dunia Ketiga untuk berhubungan dengan “dunia luar” atau hubungan internasional tampak dari lima tahap pembangunan yang dilontarkan oleh W.W. Rostow. Lima tahap pembangunan tersebut merupakan pembangunan yang berproses dan bergerak dari sebuah garis lurus dari masyarakat yang terbelakang menuju masyarakat yang maju. Pentingnya hubungan dengan “dunia luar” tergambar dalam tahapan prakondisi untuk lepas landas.


Dalam lima tahap pembangunan Rostow mengawali keterbelakangan dari masyarakat tradisional. Ilmu pengetahuan pada masyarakat ini masih belum banyak dikuasai akibatnya produksi masih sangat terbatas, masyarakatcenderung bersifat statis dalam arti kemajuan berjalan dengan sangat lamban. Produksi dipakai untuk konsumsi, tidak ada investasi. Setelah masyarakat tradisional, Rostow menjelaskan pembangunan selanjutnya adalah prakondisi untuk lepas landas. Tahapan kedua ini, Rostow secara jelas mengatakan perlu adanya hubungan dan campur tangan luar untuk pembangunan. Dalammasyarakat tradisional timbulnya mobilitas karena adanya campur tangan dari luar, dari masyarakat yang sudah lebih maju. Campur tangan dari luar ini.

Bersambung..

Analisis Teori Modernisasi (Bag 1) - Negara Berkembang

Hingga kini masih banyak negara berkembang yang masih belum lepas dari kemelut keterbelakangan. Terutama negara-negara jajahan paska perang dunia kedua seperti Indonesia salah satunya. Negara-negara tersebut masih memiliki ketergantungan terhadap negara-negara maju, terutama dalam hal perekonomian pembangunan. Sementara di negara-negara maju telah banyak berkembang teori-teori mengenai modernisasi yang dianggap sukses mensejahterakan negaranya. Namun teori-teori tersebut rupanya kurang relevan diterapkan di negara-negara berkembang. Pasalnya banyak negara berkembang yang hingga kini masih belum mengalami kemajuan yang signifikan.
Legacy Modernization, Sumber: happiestminds
Terdapat beberapa teori mengenai modernisasi yang menekankan terhadap keterbelakangan dan ketergantungan. Dalam pembahasan ini akan lebih ditekankan terhadap teori struktural.

Teori Struktural
Dari perspektif ini, keterbelakangan dan ketergantungan disebabkan oleh eksploitasi yang dilakukan negara maju terhadap negara berkembang. Eksploitasi tersebut dilakukan dengan modus pengolahan hasil pertanian. Negara berkembang berkewajiban memasok hasil pertanian untuk industri di negara maju. Kondisi struktur seperti ini membuat negara berkembang tidak dapat keluar dari tekanan struktur.

Salah satu teoritis struktur adalah Talcott Parsons. Parsons berpendapat bahwa komponen struktural sistem sosial status-peran. Status merupakan hal yang merujuk pada posisi struktural sebuah sistem sosial, sementara peran adalah hal yang dilakukan dalam suatu posisi. Menurutnya, pelaku peran akan secara otomatis melakukan peranya dalam sistem sosial.

Dari pendapat Parsons dapat kita analogikan negara-negara di dunia sebagai suatu sistem sosial. Dalam hal ini terdapat pembagian status yaitu negara maju dan negara berkembang. Negara berkembang memiliki peran yakni menyediakan hasil pertanian bagi kepentingan industri negara maju. Peran tersebut dapat berjalan apabila mendapat bantuan finansial dari negara maju, sehingga negara berkembang semakin bergantung terhadap negara maju. Sementara itu, negara maju yang mendapat pasokan hasil pertanian justru menjual kembali dengan harga tinggi kepada negara berkembang setelah hasil pertanian tersebut diolah. Peran negara berkembang tersebut membuat angka konsumsi dari negara berkembang semakin tinggi sementara angka pemasukan dari negara berkembang lebih rendah. Kondisi ini membuat negara berkembang semakin terbelakang dalam hal perekonomian sehingga mereka meminjam uang dari negara maju untuk menyeimbangkan neraca anggaran mereka.

Dreaming on Canvas, Sumber: Pinterest
Dalam teori ini, yang ditekankan adalah terdapat kewajiban negara berkembang untuk membayar hutang sehingga membuat struktur tersebut sulit untuk diubah.

Teori Pertukaran
Tidak jauh berbeda dengan teori sebelumnya, teori pertukaran yang dikembangkan oleh Paul Baran dan Paul Prebish, eksploitasi timbul akibat pembagian kerja internasional antara negara maju dan negara berkembang. Hampir mirip dengan teori struktur, namun yang membedakan adalah teori ini lebih menekankan adanya pertukaran yang disepakati keduabelah pihak sekalipun terdapat ketidakseimbangan yang memberatkan negara berkembang. Pendapat ini dikuatkan oleh Richard Emerson yang menyatakan bahwa “kekuasaan satu pihak atas pihak lain dalam sebuah hubungan pertukaran adalah fungsi terbalik dari ketergantunganya terhadap pihak lain” (Ritzer, 2008:446). Sementara itu terdapat kekuasaan dan ketergantungan yang tidak seimbang antara negara maju dan negara berkembang sehingga menciptakan ketimpangan antara keduanya.

Kesimpulan
Teori modernisasi lebih menguntungkan bagi negara-negara maju yang didominasi oleh barat. Sehingga tidak akan mengubah suatu struktur dalam sistem sosial sekalipun teori tersebut dipakai oleh negara berkembang.
Teori modernisasi dikembangkan di barat yang sebelum perang dunia kedua mereka telah merdeka, sehingga kultur mereka akan berbeda dengan negara berkembang yang baru merdeka paska perang dunia kedua. Kultur masyarakat di barat pra perang dunia kedua telah masuk ke dalam masyarakat industri yang teknologi ataupun peradabannya sudah maju, sedangkan negara berkembang masyarakatnya masih tradisional sekalipun perang dunia kedua telah berakhir. Akibatnya, teori yang ada merupakan teori yang berawal dari peradaban yang sudah maju untuk membuat semakin maju, bukan sebuah teori yang memang dilatarbelakangi oleh semangat pembangunan dari negara berkambang yang masih terbelakang.

Teori yang ada tidak memberikan solusi atas eksploitasi yang dilakukan negara maju terhadap negara berkembang. Teori yang ada hanya sebatas memberikan gambaran terhadap eksploitasi yang terjadi.

Selain itu, faktor lain yang memengaruhi adalah lifestylesatau gaya hidup. Gaya hidup merupakan bagian dari kebudayaan, sementara kebudayaan merupakan fakta sosial. Di negara-negara maju yang telah memasuki level High Mass Consumption memang diimbangi dengan pemasukan yang sebanding. Namun celakanya media informasi kebanyakan hanya menyoroti tingkat konsumsinya serta gaya hidupnya. Sehingga hal yang terjadi adalah masyarakat di negara berkembang mengikuti hal itu agar disebut sebagai masyarakat modern.

Bersambung..

Baca Juga:



Politik Dinasti – Meritokrasi untuk Indonesia

Disuatu tempat, ada seorang yang dengan mudah mendapat jabatan tinggi dan posisi yang penting. Ia tidak memiliki pengalaman yang cukup, bahkan belum menorehkan prestasi apapun dalam kehidupan karirnya. Hanya saja ia dilahirkan dari rahim yang tepat. Seorang keturunan dari penguasa.

Ditempat lainnya, orang kedua - sang penjilat. Ia pun ikut naik pangkat meski tidak setinggi orang yang pertama. Bermulut manis berkinerja miris, pandai merayu menutupi hasil kerja yang layu. Tidak sampai di sini, ia juga diampuni atas kesalahan-kesalahannya yang membuat malu. Pangkatnya naik melejit melampaui teman-temannya yang mampu. Namun tidak setinggi orang pertama, anak penguasa yang mampu.
***
Pola semacam ini mungkin tidak lah asing di dalam masyarakat Indonesia. Kolusi dan nepotisme tersebut sering kali dapat kita temui di dalam organisasi-organisasi, khususnya organisasi pemerintahan. Kolusi dan nepotisme, merupakan dua ancaman bagi perkembangan suatu organisasi atau negara.
Before the masked ball - Max Beckmann's, 1922. Sumber: artsy
 Sumber daya manusia yang tidak berkualitas dalam menjalankan tugasnya, membuat organisasi ataupun negara menjadi terpuruk dan sakit. Aparatur organisasi ataupun negara yang terjangkit penyakit demikian, hanya akan menjadi parasit yang sedikit demi sedikit menghancurkan organisasinya, kawannya, dan bahkan dirinya sendiri.

Mutiara-mutiara asli tergantikan dengan batu krikil yang dipoles lebih cantik dari mutiara asli. Orang-orang yang mampu secara kualitas, sedikit demi sedikit terbuang dan terasingkan. Banyak dari mereka memilih meninggalkan tanah kelahirannya mengabdi ke negeri orang yang menghargai kemampuannya yang teralienasi di negeri sendiri.

Kompetisi demikian merupakan hal yang tidak sehat, terlebih dalam konteks politik. Politik dinasti semakin meluas karena mengedepankan sistem kekerabatan, favoritisme atau patronase, kroniisme, dan tentunya nepotisme. Hal yang tidak sehat ini berbanding lurus antara kompetisi politik dengan politik dinasti. Semakin tidak adilnya aturan main dalam kontestasi politik, maka akan semakin menyuburkan politik dinasti. Selain itu apabila seseorang terlalu lama menjadi seorang pejabat, maka kecenderungannya semakin kuat untuk mendorong kerabat atau keluarga menjadi penopang kekuasaannya dari dalam sistem organisasi, khususnya dalam lembaga pemerintahan. Hingga akhirnya terciptalah Power begets Power.
 
Satirical art pawel - Kuczynski. Sumber: Sculah
Salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah dengan mengubah tata kelola organisasi menjadi meritokrasi. Sehingga orang-orang yang mampu, layak dan berkompeten secara kualitas, adalah mereka-mereka yang mengisi dan menduduki sebuah jabatan. Para pasukan jilat-menjilat tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem ini, dan kerabat atau keluarga penguasa tentunya harus tunduk dan patuh pada sistem tersebut.

Untuk mencapai meritokrasi, diperlukan kesadaran mental dan komitmen seluruh organisasi dalam rangka penerapannya. Hal ini dapat terealisasi ketika meritokrasi digunakan sebagai dasar utama dalam rangka pengambilan keputusan secara menyeluruh. Kemudian, menetapkan standard kualitas untuk menjaring orang-orang yang layak dan pantas menduduki posisi tertentu. Konsistensi juga diperlukan dalam pelaksanannya. Sebab walau bagaimanapun jika tidak memiliki kesadaran mental, komitmen yang kuat dan konsistensi, maka dapat dipastikan benih-benih kolusi dan nepotisme akan bermunculan  menjadi jalan hadirnya dinasti politik.