Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Civil Society dan Otonomi Daerah (Bag 3) - Civil Society Terhadap Implementasi Otonomi Daerah

Amandemen Undang-Undang  No. 5 Tahun 1974 mengenai Pemerintahan Daerah mencoba membalikkan sentralisme kekuasaan pusat. Hal ini dapat dilihat dari substansi perubahan yang merupakan asas fundamental yang penting dalam konsep hubungan antara pusat dan daerah. Dasar legitimasi pemerintahan daerah yang baru (Undang-Undang  No. 22/1999), menurut Benyamin Hoessein menganut “the local democracy model”. Model  otonomi seperti ini lebih menekankan pada democratic and locallity values daripada efficiency values (the structural efficiency model).[1] Di samping itu, local democracy model menghargai local differences and system diversity, because local authority has both the capacity and the legitimacy for local choice and  local voice.[2]
Ilustrasi Daerah Otonom Baru, Sumber: Waspada
Walaupun Undang-Undang  No. 22 tahun 1999 memberikan lebih banyak kekuasaan kepada daerah, dalam prakteknya ternyata masih menyimpan banyak persoalan, baik teknis administrasi maupun respon Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Realitas politik di daerah, seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah telah melahirkan persoalan pelik, baik di tingkat kelembagaan daerah maupun di pihak masyarakatnya sendiri, terutama yang menyangkut Kepala Daerah. Pemilihan dan pertanggungjawaban Kepala Daerah menjadi akar berbagai konflik yang muncul di Daerah, terutama dijadikan alat untuk memaksakan kepentingan kelompok-kelompok bila muncul ketidakpuasan. Dialog sebagai jalan terbaik dalam demokrasi dipahami sebatas bila sesuai kepentingan politik.

Upaya untuk meredam konflik adalah dengan merevisi Undang-Undang  No. 22 tahun 1999 dengan Undang-Undang  No. 32 tahun 2004. Perbedaan yang mendasar dari Undang-Undang  otonomi yang baru adalah pemilihan Kepala Daerah secara langsung, tidak lagi melalui mekanisme DPRD. Otoritas Kepala Daerah berdasarkan Pilkada Langsung sangat kuat dan tidak bisa dengan mudah dijatuhkan oleh DPRD, sebagaimana Undang-Undang  sebelumnya. Namun, realitas politik lokal menunjukkan justru konflik pilkada langsung jauh lebih luas spektrumnya. Konflik tidak lagi bersifat horizontal namun juga vertikal.

Konflik-konflik yang pada awalnya didasari pada perbedaan pendapat, kepentingan ataupun cara penyelesaian masalah yang ditempuh itu, karena tidak didasari oleh suatu pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai demokrasi dan terlalu besarnya gejolak eforia politik, sehingga yang terjadi adalah aksi-aksi yang mengarah pada pemaksaan fisik dan kekerasan. Bahkan bagi daerah-daerah tertentu, hal ini telah menjadi model tersendiri, yaitu dengan pengerahan massa untuk mewujudkan kepentingan tertentu, sekalipun mengorbankan nilai dan cara-cara yang demokratis yang pada akhirnya menimbulkan korban fisik.

Frans Magnis mengidentifikasi ada dua dimensi yang berdampingan dalam budaya kekerasan, yaitu dimensi politik dan dimensi sosial budaya. Dalam dimensi sosial budaya, kekerasan itu ada dalam praktek kehidupan sehari-hari, termasuk tindakan kriminal. Sedangkan dalam dimensi politik, kekerasan digunakan untuk mengintimidasi lawan politik atau untuk memaksakan kepentingan-kepentingan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, masyarakat hanya memahami bahwa penggunaan kekerasan bisa dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pendekatan dialogis dalam mencapai kompromi dipahami sebagai sebuah kesia-siaan.[3]

Berdasarkan paparan di atas, jelas sekali terlihat bahwa keberadaan civil society dalam implementasi otonomi daerah masih belum nampak menjadi sebuah kenyataan. Dengan menggunakan kerangka berpikir  Eisenstadt, civil society  sebagai wilayah mandiri bagi aktivitas politik masyarakat masih didominasi oleh lembaga-lembaga formal politik.  Partisipasi politik rakyat –misalnya, dalam kasus pemilihan Kepala daerah- direduksi menjadi bentuk dukungan kepada calon Kepala Daerah. Otonomi daerah yang seharusnya meletakkan pada kepentingan masyarakat lebih banyak dimanfaatkan oleh elit politik daerah.

Begitu pula dengan akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik yang ada di daerah. Dalam kerangka civil society setiap masyarakat harus mempunyai akses yang bebas terhadap lembaga-lembaga pemerintahan daerah. Dalam arti, setiap individu dapat melakukan partisipasi dalam berbagai bentuk.  Dan, pemerintah dituntut komitmennya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang. Masyarakat memang diberikan kebebasan untuk berpartisipasi, namun keputusan akhir cenderung lebih mendasarkan pada kepentingan elit-elit politik, baik yang ada di lemabaga perwakilan maupun pemerintahan. Sehingga kebebasan untuk berpartisipasi lebih bersifat formalitas. Meminjam istilah Huntington, bentuk seperti itu disebut “partisipasi semu”.[4]

Padahal secara teoritis, dengan adanya perluasan wewenang pemerintah daerah ini akan dapat tercipta apa yang Smith (1985) sebut dengan local accountability , yakni meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak dari komunitasnya. Namun pada sisi lain, kebijakan otonomi daerah juga tidak kecil kemungkinan membuka peluang semakin terkonsentrasinya kekuasaan di tangan local state-actors (birokrat dan politisi di daerah). Ini sebenarnya salah satu bahaya dari perluasan otonomi daerah yang perlu dicermati. Bila kecenderungan ini yang terjadi, maka otonomi daerah tidak akan serta merta membuka peluang terwujudnya civil society. Apalagi kalau  mencermati perilaku elite lokal dalam mengimplementasikan otonomi daerah.

Tamat.


[1]Lihat Benyamin Hossein, 1999, ”the structural efficiency model”  mengutamakan pentingnya menghimpun sumber daya dan potensi dari daerah yang ditarik ke pusat, dengan dalih untuk pemerataan dan pemberian pelayanan secara efisien kepada local communities, akibatnya lebih mendorong intervensi pusat yang lebih besar untuk mengontrol pemerintah daerah guna menjamin efisiensi dan kemajuan ekonomi, penekanan yang lebih besar kepada “uniformity and conformity”, serta monopolistik dengan mengabaikan nilai-nilai lokal dan keanekaragaman daerah, yang pada akhirnya mengabaikan nilai-nilai demokrasi
[2]Lihat Halligan, John, and Chris Aulich,  “Reforming Australian Government: Impact and Implications for Local Public Administration”, dalam Reforming Government: New Concepts and Practices in Local Public Administration, Tokyo: Eropa Local Government Center, 1998, dalam Bhenyamin Hoessein : “Landasan Filosofis Tentang Pembentukan Daerah Otonom di Indonesia”, IULA-ASPAC, 1999, hlm.6
[3]Lihat Kompas, 19 Oktober 1998
[4]Lihat Huntington dan Joan Nelson. Partispasi Politik di Negara Berkembang. Rineka Cipta:Jakarta. 1994


Sosiologi Hukum (Bag 6) - Reformasi Hukum

Perubahan atau reformasi di Indonesia berjalan beriringan dengan gejolak ekonomi dan sosial lain, yang tidak terjamah sama kuatnya seperti ranah politik. Liberalisasi ekonomi, merebaknya ekonomi pasar, permainan uang dimana-mana, merupakan sisi atau pemandangan yang lain dari era reformasi.
Reformasi hukum memerlukan sebuah kekuatan politik yang kokoh dibelakangnya.

Reformasi Hukum, Sumber : mdarsip
Indonesia yang relatif sukses dalam membangun masyarakat demokratis ternyata kurang banyak mendorong bangsa kita tampil sebagai suatu bangsa yang tangguh dan penuh determinasi di kancah Internasional. Pada saat sekarang, demokrasi sebagai sebuah ideal yang indah.

Disamping reformasi , kita perlu menambahkan dimensi keluarbiasaan ke dalam wacana mengenai hukum di negeri ini. Sistem hukum bekerja dan mendesain strukturnya berdasarkan asumsi-asumsi tertentu. Hukum tidak dirancang berdasarkan ide-ide saja, melainkan berdasarkan berbagai asumsi konkreet. Hukum itu berangkat dari keadaan normal atau biasa yang berdasaran pada asumsi-asumsi tertentu tersebut.

Secara jujur dkatakan, reformasi sebagai genus. Bukan reformasi spesifik yang dimulai tahun 1998, telah mulai bergulir sejak proklamasi dan kelahiran negara Republik Indonesia. Inilah reformasi besar yang dilakukan oleh bangsa kita. Hal ini perlu dikemukakan agar kita memperoleh perspektif yang lebih baik mengenai reformasi di bidang hukum. Memcermati hal tersebut membawa kita kepada penglihatan mengenai suatu perubahan paradigmatik. Dalam berhukum, kita meggantikan paradigma kolonial menjadi paradigma kemerdekaan. Dengan melihat reformasi dari perspektif yang lebih luas itu, kita dapat mengenali momentum-momentum yang tersebar dalam sejarah Indonesia sebagai titik-titik reformasi.


Paradigma kolonial menampatkan hukum Indonesia tidak merdeka, melainkan sangat ditentukan oleh dan bergantung pada pemerintah kolonial Belanda. Apa yang merupakan hukum dan boleh menjadi hukum di Indonesia, sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Belanda. Namun jiwa kolonial ini masih membayangi cara berhukum bangsa Indonesia, misalnya pada keangkuhan hukum Indonesia yang menentukan kapan hukum adat itu berlaku atau tidak. Keberlakuan hukum adat ditentukan oleh negara. Inilah yang dapat disebut sebagai hukum kolonial.

Tamat.
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Baca Juga :

Sosiologi Hukum (Bag 5) - Hukum, Kekerasan, dan Penganiayaan

Hukum memerangi kekerasan dengan menggunakan kekerasan. Ironi tersebut menjadi aktual sehubungan dengan berkembangnya persepsi-persepsi baru dalam pengajian-pengajian mengenai penggunaan kekerasan dalam masyarakat. Orang kini mulai berbicara mengenai kekerasan yang bersifat struktural.
Riot, Violance, Anarchy, Sumber : Pixabay
Hukum mempunyai perkembangannya sendiri. Ia mempunyai sejarah yang cukup panjang, sehubungan dengan itu konsep tentang hukum mengalami perkembangan. Disamping sudah tentu perkembangan dari substansi hukum itu sendiri.

Sikap hukum terhadap penganiayaan, sudah cukup diketahui dengan jelas yaitu: menolak dan menghukumnya. Dalam tulisan ini, sasaran pembahasan tidak ditujukan kepada masalah penganiayaan tersebut, malainkan ditingkatkan sampai kepada bentuknya yang lebih umum, yaitu: kekerasan dengan mempersalahkan hubungan antara hukum dan kekerasan dimungkinkan untuk menjelajahi dimensi yang lebih luas.

Negara dan hukum sekarang ini bertolak dari suatu mesyarakat yang heterogen sifatnya, hal ini tampak pada adanya kelompok-kelompok dalam masyarakat, terutama yang bersifat ekonomi ini menggarap sumberdaya dalam masyarakat. Bidang ekonomi ini menggarap sunber-sumber daya dalam masyarakat yang kemudian didistribusikan kepada para anggota masyarakat. Pada saat sejarah mencatat tidak adanya kekayaan yang menonjol untuk dibagi-bagikan kepada angota-anggota masyarakat, maka pada waktu itu masalah pembagian kekayaan tidak merupakan problem sosial.

Apabila hukum adalah kekerasan, maka kekerasan itu dilakukan secara konkreet oleh alat perlengkapan hukum yang bernama polisi. Oleh karena itu, polisi bisa disebut sebagai hukum yang berjalan. Keadaan unuk yang dihadapi oleh polisi adalah disatu pihak ia merupakan perlengkapan dari hukum dan oleh karena itu terikat kepada peraturan hukum, sedang dilain pihak ia diminta untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan kekerasan. 

Batas-batas penggunaan kekerasan yang sah dan yang sudah melampauinya memang susah dan menjadi hal yang cukup sulit lagi, sebab dalam mengerjakan pekerjaannya, Polisi juga dihadapkan pada masalah discretionary power.

Polisi, kepolisian dan perpolisian memang merupakan profesi yang sungguh unik dan kompleks. Diskresi sering dirumuskan sebagai “free to make choice among possible courses of action or inaction” (Walker, 1992).

Pekerjaan polisi sering dilihat sebagai unsur dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), di antara unsur-unsur SPP, polisi adalah pembuat putusan. Polisi adalah penegak hukum yang tugasnya menerapkan hukum pidana. Pendefinisian tentang tugas polisi tersebut tidak dapat menggambarkan tugas polisi dengan tepat.

Tugas polisi menjadi lebih rumit, pada waktu dihadapka pada tigasnya sebagai pemelihara ketertiban. Disini polisi tidak meiliki rujukan yang jelas seperti tugasnya sebagai penegak hukum. Ketertiban, kepentingan umum, memang tidak mudah untuk dirumuskan secara pasti, melainkan banyak ditentukan oleh keadaan sesaat.


Pada intinya diskresi adalah untuk mebuat hukum lebih siap dan efektif menghadapi kejadian-kejadian yang muncul dalam masyarakat.

Bersambung..
___________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Sosiologi Hukum (Bag 4) - Mengahadapi Kemelut Dengan Membangun Suatu Kultur Berhukum yang Baru

Hukum modern tidak hanya hadir dalam bentuk konstitusi tertulis dan dibuat dengan sengaja oleh manusia, melainkan juga sebuah lokomotif yang membawa sejumlah besar gerbong yang diperlukan untuk menjalankan hukum tersebut, seperti personal, khusus, administrasi, bahka logika sendiri.
Dimasa lalu, sebelum muncul hukum modern, maka hukum diidentikkan dengan keadilan, maka berbicara mengenai hukum adalah berbicara mengenai keadilan. Tetapi keadaan seperti tersebut tidak lagi terjadi, atau setidaknya sulit dijumpai, sejak kemunculan hukum modern beberapa abad yang lalu.
Indonesian Culture, Sumber: Pinterest
Berbicara tentang atau membicarakan hukum sekarang juga berbicara tentang sebuah realitas baru, yaitu peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari materi substansial maupun prsedural. Maka jalan hukum menjadi bercabang dan keadaann tersebut memiliki konsekuensi-kosekuensi sendiri yang cukup berat.

Pada waktu seseorang datang ke pengadilan modern misalnya, meka ia tidak dapat lagi memandang pengadilan sebagai tempat yang akan memberikan keadilan substansialkepadanya sekalipun pengadilan disebutg sebagai “rumah keadilan”. Apabila Ia berharap demikian, maka akan banyak dikecewakan.

Kritik-kritik tidak akan terjadi andai kata tidak muncul fenomena hukum modern tersebut. Hukum modern telah “merobohkan pengadilan”sebagai tempat dimana keadilan diberikan, dengan cara menjadikan pengadilan sebagai rumah untuk menerapkan undang-undang dan prosedur.

Dalam kadar yang berbeda, karena sistem yang berbeda, keadaan seperti terjadi di Amerika Serikat juga banyak dijumpai di Indonesia. Usaha untuk memberantas korupsi misalnya, banyak gagal karena persoalan-persoalan yang bersifat teknis hukum. Misalnya di Amerika saat oleh pengadilan diputus bebas maka politik di negara itu mengatakan “Simpson is not guilty, but it doesn’t prove that be innocence”. Dengan sedillkit variasi, di Indonesia, kita juga dapat mengatakan, koruptor memang dinyatakan bebas oleh hukum dan pengadilan, tetapi belum tentu mereka benar-benar tidak melakukan korupsi.

Dengan memasuki ranah perilaku dalam hukum, maka kita telah memperluas ranah ilmu hukum dengan melibatkan peran perilaku dalam kehidupan hukum, yang berarti pula melibatkan faktor dan peran manusia.

Sejak manusia berperan aktif dalam, teks-teks hukum atau Perundang-undangan, maka hukum memasuki dunia yang semakin kompleks. Kita semata-mata tidak lagi dihadapkan kepada teks hukum. Melainkan juga pada kompleksitas perilaku manusia. Kendatipun Pemahaman terhadap hukum tersebut lebih maju dari sekedar menekuni teks-teks Undang-undang.

Bersambung..

____________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Sosiologi Hukum (Bag 3) - Wanita Dalam Posisinya di Masyarakat

Struktur biologis wanita tempaknya menempatkan dia pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai basis biologis. Ini berarti apabila dalam masyarakat dijumpai pola pembagian kerja, maka bagian yang dikerjakan oleh wanita akan mepunyai kaitan erat dengan struktur biologisnya.

Siklus atau perkembangan ini mempunyai arti penting bagi wanita jauh melebihi maknanya bagai kaum laki-laki. Wanita akan mengalami kematangan fisik, masa akhir kegadisan, kehamilan dan melahirkan, serta pada akhirnya monopause. Secara mendalam. Masing-masing dialami pada waktunya secara intens dan merupakan perkembagan dari pribadinya, momen-momen dalam siklus biologisnyatidak mempunyai hubungan dengan karya-karya sosialnya. Menjadi Jendral, menemukan alat baru, semua tidak ada hubungannya dengan fungsi seksual dari tubuhnya.
Perempuan Sebagai Objek Iklan, Sumber: radar riau net
Disposisi biologis ini menempatkan wanita pada pekerjaan-pekerjaan yang dekat dengan rumah atau di dalam rumah. Hal ini merupakan pencerminana dari kewanitaannya yang harus melahirkan danak dan membesarkannya. Penelitian-penilitian yang dilakukan menunjukkan, laki-laki melakukan pekerjaan di luar rumah, sedang wanita di sekitar rumah.

Di jawa kita melihat laki-laki mendominasi pekerjaan pertanian, seperti mencangkul, nggaru dan ngluku, sedang wanita membantu untuk bagian yang lebih ringan, seperti tanam, menyiangi dan memotong padi. Pembagian kerja tersebut disebakan di Jawa laki-laki sudah tidak bisa pergi lebih jauh dari ladang, misalnya untuk berburu dan berperang, sehingga mereka ini harus terjun ke sawah supaya tidak menggaanggur.

Munculnya kota-kota, maka pembagian kerja antara laki-laki dan wanitapun mengalami perubahan. Kita mengetahui munculnya kota-kota ini khususnya di negara-negara berkembang, perhubungan erat dengan masuknya orang-orang Eropa kewilayah tersebut melalui kontrak perdagangan.

Dalam bidang perdagangan tidak dijumpai pola mereka yang merata, artinya peranan wanita untuk semua bagian di dunia. Bagi orang Hindu dan Arab, perdagangan yang dilakukan oleh wanita merupakan hal yang tabu.

Bersambung..
_________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga :



Sosilologi Hukum (Bag 2) - Negara, Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial di Masyarakat

Masalah-masalah hukum, khususnya pada suatu bangsayang bertekad untuk membangun tata hukum yang sama sekali baru, tidak bisa dikaji secara terpisah dari konteks sosianya. Bahkan bisa dikatakan, perubahan-perubahan yang berlangsug dalam masyarakat akan memberikan bebannya sendiri terhadap hukum, sehingga hukum dituntut untuk mengembangkan kepekaannya menghadapi keadaan tersebut.
The Old Bailey, Known Also as the Central Criminal Court, Sumber: wikimedia
Apabila kita membangun hukum Indonesia baru melalui jalan yang ditunjukkan oleh UUD, kita dituntut untuk meperhatikan dengan seksama suasana, perubahan, dan dinamika sosial yang berlangsung dalam masyarakat.

Politik rekayasa atau politik hukum yang muncul dari analisis sosial terhadap masyarakat Indonesia adalah untuk membangun hukum Indonesia baru dengan pola pengaturan yang tidak rinci. Ada suatu pertanggungjawaban yang bersifat sosial untuk memilih pola tersebut, Indonesia dilihat sebagai suatu masyarakat dan kehidupan yang sedang mengalami proses perubahan yang besar, yaitu masyarakat yang sedang mengalami transformasi total.

UUD juga memberikan sumbangan yang menarik mengenai soal pentingnya orang memberikan perhatian terhadap masalah “semangat” sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan hukum. Dengan menyinggung masalah semangat tersebut, para penyusun UUD bisa dikatakan cukup berada di depan dalam berteori tentang sistem hukum, karena apa yang disebut sebagai semangat beberapa puluh tahun yang lalu, kini dalam ilmu hukum mulai dikenal sebagai kultur hukum. Pemahaman sistem hukum sekarang menjadi tidak lengkap apabila hannya meperhitungkan unsur peraturan dan kelembagaan saja tanpa memasukan kultur (hukum) di dalamnya.

Orang tidak bisa menilai ikhwal kehiduan hukum suatu bangsa secara terisolasi dari kaitannya dengan bidang atau sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Bagi kita sudah ditak asing lagi perbincangan mengenai  perubahan sosial, modernisasi, industrialisasi dan yang sebangsanya.

Krisis sosial tidak dapat dihindari, apabila suatu bangsa harus berhadapan dengan perubahan-perubahan besar dalam kurun waktu yang begitu serempak. Mengenali suatu keadaan sebagai suatu krisis sosial, serta memahaminya dengan baik, adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan bangsa kita.

Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.
Baca Juga:

Sosiologi Hukum (Bag 1) - Teori dan Metode Dalam Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar itu. Ini berbeda dengan ilmu hukum dogmatis (rechtsdogmatiek) yang semata-mata melihat hukum sebagai suatu bangunan peraturan dan lembaga yang tersusun secara logis-sistematis. Bagi Sosiologi hukum, kehidupan hukum tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat manusia sehari-hari. Sifat tersebut mempengaruhi penggarapannya terhadap hukum. Disini, hukum tidak dilihat sebagai stereotip-stereotip perbuatan atau konsep-konsep abstrak, melainkan sesuatu yang substansial. Substansial yang dimaksud yaitu hukum tewujud atau mewujud dalam bentuk perilaku (sosial) manusia.
Court of Chancery, Lincoln’s Inn Hall, 1808 ~ public domain, Sumber: Regina Jeffers
Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum. Oleh karena itu, apabila berbicara tentang perilaku sosial, maka ini berhubungan tentang hukum yang berlaku. Dengan kata lain, sosiologi hukum memperhatikan veritifikasi empiris dan validitas empiris dari hukum yang berlaku. Dengan demikian, teori-teori dalam sosiologi hukum juga bergerak pada jalur tersebut. Agar dapat melihat masalahnya secara baik, pembicaraan kita akan mengikuti bagaian sesuai dengan tingkat kejadiannya. Yaitu, pada tingkat makro, meso dan mikro.

Pada tingkat makro kita akan membahas tentang hubungan interaksi antara dua satuan besar, yaitu masyarakat dan hukum. Sekalipun disini kita berhadapan dengan satuan-satuan yang besar, yang serba mencakup (all embracing), tetapi pada saatnya kita juga harus bekerja secara lebih spesifik.
Pada peringkat makro, teori berusaha untuk menjelaskan tentang bagaimana kaitan antara hukum dan masyarakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang represif, sedangkan masyarakat yang mempunyai solidaritas organik, maka hukum adalah restutif.

Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat objeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam satu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat.

Bersambung..
____________________________
Dirangkum dari buku Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Esai-esai Terpilih.

Baca Juga:

Tindak Pidana Berjamaah - Membedah Epistemologi Koruptor

Pejabat publik memiliki peluang yang cukup besar untuk melakukan tindak pidana korupsi. Posisinya dapat dimanfaatkan sebagai alat melakukan tindak pidana korupsi. Tujuannya bermacam-macam, bisa untuk memperkaya diri, kelompok, atau untuk kepentingan serupa pembiayaan ongkos politik. Singkatnya, para koruptor menari di atas  penderitaan rakyat. Bukan tidak tahu, namun tindakan korupsi masih dilakukan, mengapa demikian?

Super Flamands. Sacha Goldberger.
Sumber: pinterest
Pertanyaan tersebut menuntut kita untuk mengetahui jalan pikiran seorang koruptor dalam keputusannya melakukan tindak pidana korupsi. Ada tiga hal yang mendasarinya, pertama adalah karena kebiasaan, penolakan, serta kesalah pahaman. Ketiganya berhubungan langsung dengan mentalitas kolektif yang akut mendiami masyarakat kita.

Para koruptor berfikir dalam sudut pandang materialistis sempit, menjadikan pandangan ini sebagai prinsip dasar mereka dalam berfikir sehingga menjadi kebiasaan yang tertuang kedalam tindakan sehari-hari. Hingga output nya mendorong kepada  tindakan yang salah dan merugikan orang lain. Ini merupakan tindakan yang menjadi sumber mala petaka, baik untuk dirinya dan orang lain.

Koruptor menolak hidup secara sederhana, sederhana dalam segala aspek karier yang melekat pada dirinya. Mereka rela melakukan penolakan tersebut dengan cara-cara yang luar biasa kejam yang disebut dengan korupsi, mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Apabila segala sesuatunya selalu dipandang secara materialistis sempit, maka seseorang khususnya pejabat publik dapat dengan mudah menjadi seorang koruptor. Sebab ia akan selalu merasa tidak memiliki, hingga pada tingkat paling kuat sekalipun dalam karir jabatannya.

Kesalahpahaman yang terjadi berkenaan dengan cara berpikir materialisme sempit, bahwa kekuasaan, walaupun tidak dibawa keliang lahat, namun dapat ia “wariskan” ke anak cucu mereka. Selain itu, kepuasan libido politik dalam menggapai kekuasaan merupakan hal yang erat kaitannya dengan proses dialektika. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa teori dialektika sendiri tidak mengisyaratkan posisi yang selalu statis, namun selalu bergerak. Oleh karenanya kesadaran bahwa materialisme sempit akan menjerumuskan seseorang kedalam keadaan yang merugikan haruslah selalu digaungkan. Sederhananya, dalam sudut pandang dialektika, tidak selamanya seseorang berada di atas.
Ilustrasi Uang Pengganti, Sumber: hukumonline
Parahnya, ke tiga epistemologi koruptor tersebut di atas, tidak hanya terjadi pada individu. Namun kemudian berkembang menjadi berkelompok. Tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana yang dilakukan secara berjamaah, pada titik ekstrim menjadi hal yang dapat dimaklumkan dalam lingkarannya. Saling melindungi kemudian menjadi kebudayaan yang mematikan daya kritis akal sehat, dan kesejahteraan bukan hanyaa menjadi mati suri, namun dapat menjadi mati total.

Kesadaran mental mengenai tiga epistemologi koruptor mestinya ditanamkan semenjak dini. Segala bentuk norma, nilai-nilai dalam masyarakat dan agama, serta produk hukum dengan bentuk paling canggihnya, tetap tidak akan mampu melawan korupsi apabila tidak dibarengi dengan kesadaran mental mengenai epistemologi koruptor.